Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan dinilai melanggar aturan telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) dan Damkar bersama Bawaslu Kabupaten Purworejo.Penertiban dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at(29/12/2023).
Dijelaskan, bahwa Penertiban dilakukan dengan dasar PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, Keputusan KPU Purworejo Nomor 566 yang mengatur penempatan lokasi pemasangan APK, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Budi Wibowo.
“Regulasi lain yang menjadi acuan penertiban APK yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” katanya menandaskan.
Dikatakan pula, sejumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dipasang di pohon, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan puskesmas, tempat wisata, pasar, terminal, stasiun dan fasilitas umum lainnya. Disamping itu banyak juga pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dengan tidak membayar pajak. Sebab pembayaran iklan juga merupakan pendapatan daerah yang wajib dibayarkan oleh mereka ” ujarnya.
Budi Wibowo menambahkan, proses penertiban telah melalui mekanisme rekomendasi ke KPU Purworejo. KPU juga sudah meneruskannya ke peserta pemilu untuk ditindaklanjuti dengan menertibkan secara mandiri,” tambahnya.
Menurutnya penertiban tersebut dilaksanakan setelah diperingatkan KPU Purworejo. ” Bersama Bawaslalu kami melakukan penertiban terhadap pemasangan APK yang menyalahi aturan. Penertiban tidak semua dilakukan oleh Satpol PP. Namun sebagian besar peserta pemilu telah menertibkan APK secara mandiri dengan cara dipindah ke lokasi yang dibenarkan,” pungkasnya.