Merasa Dirugikan JTY Gugat Bank CIMB Niaga Ke PN Jakpus 

Rakyatmerdekanews.com – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang gugatan terhadap Bank CIMB Niaga, PT. Sentral Jaya Multindo, KPKNL V Jakarta Pusat dan KPKNL I Kota Tangerang yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI ) dan Mustain Billah Marap, SH., MH selaku kuasa hukum penggugat berinisial JTY, Senin (28/8).

“Kehadiran kami di PN Jakpus untuk memenuhi panggilan dengan bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN Jakpus” ujar Mustain kepada awak media.

Lebih lanjut Mustain menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut kliennya meminta hak nya untuk dikembalikan sepenuhnya sesuai dengan undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan pemerintah No 59 Tahun 2021

“Klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.760.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000” jelasnya.

Dalam sidang perdana tersebut Mustain juga menanyakan atas ketidak hadiran para tergugat karena proses sidang masih panjang, belum nanti ada mediasi kalau semua pihak hadir.

“apakah sudah dipanggil secara resmi dan tergugat sudah dapat panggilan tapi mereka tidak hadir” katanya.

Menurut Mustain datang atau tidak tergugat itu sah-sah saja tapi untuk panggilan sidang perdata maksimal tiga kali setelah itu mau datang atau tidak tetap proses dilanjutkan meski tanpa kehadiran para tergugat.

“Namun harapan kami PN Jakpus bisa menghadirkan para tegugat agar permasalahan ini bisa di selesaikan secara baik-baik” pungkasnya. (Car)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *