HUKRIM  

Nekat Gasak Motor Warga, Pemuda Ini Harus Meringkuk di Jeruji Besi

Rakyatmerdekanews.com,Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo menangkap HM (21) Warga Bruno, Kab. Purworejo, HM diduga melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor di di Dsn Semagung , Desa. Cempedak , Kecamatan. Bruno, Kabupaten Purworejo (17/03).

Menurut keterangan korban Supoyo Warga Desa setempat, sekitar pukul 19.15 WIB Ketika korban akan menghadiri Kumpulan warga saat akan keluar rumah sepeda motor yang diparkirkan di garasi rumahnya sudah tidak ada di tempatnya lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo.

Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut setelah diketahui identitas pelaku satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah kecamatan Bruno Kab Purworejo.

Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sudah empat kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara pencurian kali ini pelaku berhasil mengambil sepeda milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.

Menurut Keterangan Pelaku setelah mengambil sepeda motor tersebut pelaku menjualnya dengan harga 900 ribu dan uangnya tersebut di pergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

“Sebelum mekukan pencurian sepeda motor sebanhak empat kali ini, pelaku Juga pernah di tangkap Polisi dalam perkara Penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo,”kata Kapolres.

Terhadap pelaku di persangkakan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Tambah Kapolres Purworejo.

Kapolres menghimbau kepada Masyarakat kabupaten Purworejo agar memarkirkan kendaraannya menjelang malam di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci agar terhindan dari niat jahat pelaku kejahatan. (Kun)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *