RakyatMerdekaNews.Com, Halsel – Keluarga nenek Salma diduga gunakan oknum aparat untuk melakukan penyerobotan lahan tanah milik keluarga almarhum Lasanisa yang terletak di desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, (06/03/2025).
Menurut Hendra, salah seorang keponakan dari isteri almarhum Lasanisa yang juga merupakan jurnalis (wartawan)di salah satu media Online, mengaku perihatin dan heran dengan tindakan salah seorang oknum aparat berinisial Hfd dengan terang-terangan mempertontonkan ambisi dan keangkuhan dalam proses penyelesaian masalah perdata.
“Jujur, saya merasa heran kenapa bisa seseorang yang seharusnya mengerti tentang aturan, namun mempertontonkan kepada masyarakat sebuah tindakan yang begitu arogan dan keliru,” akunya.
Hendra menerangkan lahan yang sementara saya diamin ini sesuai dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada sudah jelas ini milik pamannya (almarhum Lasanisa),kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak yang sama atas lahan ini, silahkan naikkan gugatan Ke pengadilan bukan main adu kuat di Lokasi, karena kalau mau adu kuat saya dan keluarga juga tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang ada keluarga dari Bacan yang merasa bahwa lahan ini milik mereka, ya silahkan saja bikin gugatan, kemanapun akan kami layani,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari tim media bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Hafid bersama Basri (warga Tembal) dan 10 orang penambang melakukan upaya penyerobotan lahan milik almarhum Lasanisa. Meskipun upaya penyerobotan ini berhasil dihentikan paksa oleh pihak keluarga ahli waris bersama dengan anggota Polsek Obi namun tindakan ini tetap tidak bisa dibenarkan.
Pasca polemik lahan yang terjadi diketahui melalui surat panggilan Polres HALSEL NO B/22/II/2025/SPKT pihak keluarga Nenek Salma melalui bapak Rahman justru memutarbalikkan fakta dan malah melaporkan keluarga almarhum Lasanisa atas tindakan penyerobotan lahan di desa Manatahan.
Meski tidak sesuai fakta dilapangan Tanggal 18 Februari 2025 Hendra Lakamba, Satriani Lasanisa dan Busria tetap menghadap ke Polres HALSEL untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait laporan dari Rahman, di ruangan SPKT Polres HALSEL.
” Saat itu digelarlah mediasi, namun setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, anggota polres tidak bisa memberikan kesimpulan dan merekomendasikan perkara ini diselesaikan ke pengadilan,” ujar Hendra.
Sementara itu Satriani Lasanisa yang merupakan anak kandung Almarhum Lasanisa membenarkan terkait mediasi tersebut, Satriani juga sangat menyesali dengan sikap pihak keluarga dari Bacan ( Rahman) yang memutar balikkan fakta.
“Lahan orang tua saya itu, baru selesai mediasi bulan lalu dengan La uta di Polsek Obi, dihadapan Kapolsek Obi semua kebenaran sudah terungkap, dan lahirlah surat kesepakatan bersama antara wa bia dan saya, jadi kalau ada yang merasa tidak puas dengan surat itu, silahkan bikin gugatan ke pengadilan saja, bukan main terobos-terobos saja,” terangnya.
Satriani juga menambahkan bahwa, pasca mediasi di Polsek Obi tersebut, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh pihak keluarganya.
” Justru sebenarnya yang memicu ketegangan adalah pihak keluarga Nenek Salma yang dimotori oleh Hafid, tanpa ada mediasi dan pembicaraan awal mereka main serobot-serobot saja,” tambah dia.
Hendra juga melanjutkan bahwa, dirinya akan tetap duduki lahan ini sampai ada keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa keluarga saya kalah, baru saya dan keluarga angkat kaki dari lahan ini, selama itu tidak ada, maka keluarga Lasanisa masih memegang penuh hak atas lahan ini sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada.
“Selama ini saya diam, tidak memberitakan atau melaporkan apapun tindakan yang keluarga Rahman dan Lauta CS lakukan di lokasi hanya karena faktor perasaan karena mengingat kekeluargaan, tapi tunggu saja kalau kalian mau main begitu, akan saya layani,” tegasnya
Sementara itu Hafid saat di temui awak media, menjelaskan bahwa kehadirannya dilokasi sebagai menantu dari bapak Rahman yang mau menengahi persoalan ini.
” Kalau memang ibu Busria dan Hendra tidak puas silahkan naik ke pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Obi iptu Ferizal adi P, S.Tr,K,SIK saat di konfirmasi Via Whatsapp, membenarkan terkait mediasi di Polsek tersebut, menurut beliau kesepakatan telah ada jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan kesepakatan itu, seharusnya naik ke pengadilan. (red)