Owner DA Club 41 Minta Polda Sumsel Buka Police Line

banner 120x600

Palembang – Menunggu kepastian lamanya proses penyelidikan oleh Aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di tempat Hiburan Dharma Agung Club 41 di Palembang beberapa waktu lalu masih menjadi sebuah pertanyaan kepada pelaku usaha (Owner) seperti disampaikan Chandra Umar, saat awak media melakukan wawancara di Sumsel (15/1/2025).

Kepada media Chandra menyampaikan bahwa sejak awal telah berkomitmen dan mendukung penuh tindakan kepolisian Polda Sumsel dalam operasi/razia yang di lakukan beberapa waktu lalu dalam memberantas penyebaran serta peredaran Narkotika termasuk di tempat usahanya.

“Ya, sebelumnya kami mengapresiasi langkah Rekan-rekan Kepolisian Sumsel dalam melakukan tugasnya dan kami mendukung penuh, bahwa kami siap membantu untuk mencari siapa yang melakukan, sabotase usaha kami!. Kan saat itu aparat kepolisian menemukan Narkotika di tempat usaha kami, terus terang kami kaget dan tidak tau”, Ungkap Chandra

Namun yang kami pertanyakan lanjut Umar, apakah garis polisi (Police line) yang di pasangkan dari tanggal 1 Januari 2025 sampai sekarang oleh Polda Sumsel belum di buka, sampai kapan? Kami merasa mendapat Diskriminasi.

Sementara kami punya tanggung jawab yang sudah menanti. Apabila usaha kami di tutup sumber pendapatan kami darimana?.

Ia juga mengaku bahwa sebagai pelaku usaha yang mempunyai legalitas dan juga salah satu penyumbang pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pembuka lapangan pekerjaan bagi ratusan orang, perlu juga perhatian khusus bagi para penegak hukum dan pemerintah terkait atas nasib kami.

Apakah pihak kepolisian memikirkan kami dan Ratusan Karyawan kami!, ataukah ada Indikasi Dendam para Pengunjung atau Oknum yang mencoba menenggelamkan usaha kami. Beber Chandra.

Semoga kami pelaku usaha, jangan menjadi korban dari beberapa orang atau oknum yang kami duga mencoba sabotase usaha kami, sudah 2 minggu lebih masih terpasang garis Polisi, kami menunggu untuk di buka.

Ia juga menyoroti temuan barang haram tersebut yang terdapat di tempat usahanya, bahwa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami, kami hanya bisa membantu untuk memberikan keterangan apa yang kami ketahui.

Sekali lagi kami tekankan bahwa barang haram yang ditemukan ditempat usaha kami, sama sekali tidak mengetahuinya. Kalau kami mengetahuinya mungkin sejak awal kami yang akan melaporkannya. Jelas Umar Chandra.

Sebelumnya Pihak kepolisian telah memberikan statement melalui Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi S.IK. M.H., akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Owner DA Club 41.

Lanjut Umar menjelaskan bahwa Pihak DA Club 41 telah menghadiri panggilan tersebut di tanggal 13 Januari 2025 serta tanggal 14 jan 2025 telah di mintai keterangan kepada pihak Keamanan/Security.

“Ya, dari pihak kami selaku pemilik usaha telah menghadiri pemanggilan Polda Sumsel serta Pemanggilan Kemanan/Security juga telah dilakukan, pastinya sudah cukup”. Ucap Chandra

Ia menyampaikan bahwa ia juga mendapatkan info dari pemerintah bahwa telah mendapatkan laporan, namun dari laporan pihak kepolisian sampaikan sangatlah simpangsiur tidak seluruhnya benar. Inilah yang kami duga Dendam Pribadi mencoba menghasut.

Sementara awak media mencoba melakukan wawancara terhadap salah satu Karyawan yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan bahwa menyayangkan sikap Polda Sumsel dalam melakukan tindakan penutupan yang berdampak buat kami.

“Ya, dari tanggal 1 Januari 2025 di tutupnya DA Club 41, kami di rumahkan (libur) jadinya kami tidak mendapatkan penghasilan, sampai kapan?, sementara kebutuhan keluarga kami tetap berjalan.

Karyawan berharap agar ada perhatian serius Polda Sumsel dan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Hingga berita ini di turunkan pihak Polda Sumsel belum memberikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut diatas. (Yun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *