Rakyatmerdekanews.com – Jakarta – Siapa tidak kenal dengan perusahaan raksasa bernama PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola Kawasan Industri Terpadu di atas lahan dengan luas total 598.05 hektar yang terdiri dari tiga lokasi, Kawasan Cakung seluas 176,7 hektar, Kawasan Tanjung Priok seluas 8 hektar, dan Kawasan Marunda seluas 413,35 hektar.
Terkait perihal tata kelola perparkiran di kawasan tersebut. tim redaksi Rakyatmerdekanews.com, coba menelisik lebih jauh. Kejanggalan terkait Pengelolaan parkir Seperti, di salah satu akses pintu keluar Kawasan Berikat Nusantara didapati menggunakan boom gate Jasa perusahaan PT. SAP sebagai vendor parkir menggunakan metode bayar dengan uang elektronik “E-Money”.
Saat ditemui tim Rakyatmerdekanews.com di Pos 1, petugas keamanan Kawasan Berikat Nusantara mengatakan, untuk yang menggunakan boom gate hanya ada dua Pintu salah satunya ya di Pos 1 ini. ” Jadi untuk Retribusi yang kendaraan harus bayar itu tergantung, untuk kendaraan yang tidak terditeksi sensor itu Rp. 3.000 dan kalau untuk kendaraan besar dan terditeksi sensor sebesar Rp. 5.000, itu pun pengemudi harus memastikan kalau saldo kartu E-Moneynya masih bisa di gunakan,” terang R dengan logat Jawa yang kental.
Terpisah, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto yang di wakili oleh Satuan Pelayanan dan Penertiban Kirdi mengatakan,” Terkait Ijin, prosedurnya berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan UP Perparkiran hanya sebatas mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Nah kalau selama ini UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan Rekomtek, berarti masuk katagori belum memiliki ijin, disana itu (Kawasan Berikat Nusantara-red) belum ada ijin karena UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai penerbit Rekomtek tidak pernah ada untuk Kawasan tersebut” jelas Kirdi melalui sambungan telpon kepada Rakyatmerdekanews.com, Senin(16/10).
Sebagai contoh, ada beberapa yang mengajukan Ijin parkir setelah beberapa kali adanya pertemuan dan kesimpulannya kita tolak karena pengertian yang dimaksud parkir adalah kendaran yang berhenti dan kalau kendaraan hanya melintas lalu dikenakan tarif parkir itu sama halnya jalan tol. ” Makanya kita punya atas dasar ketika memberikan rekomtek ijin parkir itu benar-benar kita perhatikan, seperti adanya pintu masuk dan pintu keluar dan kendaraan tersebut parkir di tempat yang sudah di tentukan kalau kendaraan hanya lewat, sampai kapanpun akan kita tolak,” sambung Kirdi.
Kalau terkait Retribusi, sekarang itu istilahnya kalau pengelola parkir kendaran yang parkir di luar badan Jalan itu sebutanya bukan Retribusi atau istilahnya membayar Pajak parkir 20 % ke Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). Yang perlu di perhatikan, terkait Retribusi jangan sampai disalah artikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam Hal ini di jadikan lahan “Pungli” untuk kepentingan semata.
(Romli)