Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis – Dalam rangka memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bengkalis kembali menggelar kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. (22/04/2025)
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlokasi di salah satu kamar hunian pada Blok C. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Bapak Kriston Napitupulu, dan melibatkan jajaran struktural serta petugas pengamanan, di antaranya Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Registrasi, staf keamanan, staf pembinaan, serta regu pengamanan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan.
Lo
Dalam razia tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan tata tertib di dalam lapas. Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas. Kami akan terus menjaga komitmen ini demi menciptakan kondisi pemasyarakatan yang tertib dan kondusif,” ujar Kriston.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Lapas Kelas IIA Bengkalis terus berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan dalam mendukung program pembinaan dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(FN)