Rakyatmerdekanews.com. Sambas Kalbar – Bawaslu Sambas masih melanjutkan pemanggilan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilukada tahun 2024. Dugaan pelanggaran oleh beberapa orang dari ASN dan beberapa orang dari anggota DPRD Sambas tersebut dijadwalkan Bawaslu Sambas pada tanggal 4 dan 5 September 2024, namun masih dilanjutkan besok pada tanggal 6 September 2024; karena masih ada yang belum dapat hadir pada tanggal 4 dan 5 September kemarin; yang sudah dilakukan pemanggilan.
Pemanggilan dilakukan dikantor Bawaslu Sambas Jalan Kartiasa desa Lorong Kabupaten Sambas.
Bawaslu Sambas dalam hal ini menindaklanjuti adanya laporan yang masuk, guna untuk meminta klarifikasi dan keterangan terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut; yang nantinya menjadi acuan/referensi terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap terlapor.
Sebagaimana disampaikan ketua komisioner Bawaslu Sambas (Yesi mayasanti. S. Pd.) pada media ini 5/9/2024, “kami Bawaslu Kabupaten Sambas, dari tanggal 4 sampai tanggal 5; kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang kami anggap perlu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3; kemarin dari 5 yang dipanggil 2 yang hadir, hari ini 5 yang dipanggil 3 yang hadir, jadi besok pada tanggal 6 September 2024, akan memanggil yang tidak hadir kemarin dan hari ini. Dari pemanggilan kami tersebut merupakan acuan referensi kam; yang mana klarifijasi-klarifikasi yang didaoat, serta akan didalami sejauh mana hal-hal berkenaan terhadap dugaan apa-apa saja yang dilanggar dari terlapor keputusan-kepurusan ini nantinya tidak hanya Bawaslu saja, namun ada 3 (tiga) unsur; yaitu Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan”. Jelasnya menyudahi.
Doel….