Rakyatmerdekanews.com – Jakarta – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja,Jakarta Utara,telah menimbulkan permasalahan dalam pembangunan gedung tahap 2 sebagai tambahan. Lanjutan pembangunan gedung A RSUD Koja tahun 2020-2021,dalam investigasi yang dilakukan oleh LSM dari Forum Batak Intelektual (FBI) telah menyalahi aturan “lelang” atau tender.
Menurut koordinator Bidang Hukum dan Organisasi FBI,Donald Siagian mengatakan,”perbuatan itu telah menyalahi Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,”katanya,pada Rakyatmerdekanews.com,Rabu (23/8/2023),kemarin.
Ditambahkan FBI saat datang ke RSUD Koja beserta rombongan dalam rangka menindaklanjuti temuannya,dikatakan,ada dugaan penyalgunaan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melakukan pemufakatan jahat dalam memenangkan lelang untuk mendapat pekerjaan pembangunan lanjutan gedung A RSUD tahun anggaran 2020-2021.
Hal itu,”tergambar dalam penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada PT SMK melalui kuasa direksi SS oleh PPK kepada L,”ujar Erick Yusrial Barus,Bidang Hukum Organisasi. Ditambahkan,penunjukan langsung memanjangkan lelang itu,diberikan upeti lunas 100 persen dan retensi selama 6 bulan kepada kontraktor.” Hal ini jelas kontraktor tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena diduga tidak mempunyai modal kerja,”jelasnya.
Dijelaskan Eric,bahwa anggaran peruntukan pembangunan tahap II gedung A RSUD Koja tahun 2020-2021 sebesar Rp.105.000.000.000,- namun pekerjaan fisik, mekanikal elektrikal hingga finising belum mencapai progres 100% pada tanggal 11 Agustus 2023, padahal sesuai kontrak yang ada seharusnya selesai pada bulan April 2022.
Menurutnya, kejadian tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pihak manajemen RSUD Koja,telah merespon hal itu. Dan hal itu sudah ditangani oleh pihak penegak hukum.”Berkali-kali kedatangan dari Kepolisian,Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangani hal ini. Namun sejauh ini belum tahu kelanjutannya. Karena pihak yang membuat kebijakan dan Kepala RS Koja belum ada informasi lanjut,”ujar Kabag Umum dan SDM.(Delly M)