HUKRIM  

Pengacara Alamsyah Hanafiah: “Diduga Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Dugaan tindak pidana pemalsuan akta yang menimpa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani terus bergulir. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024, oleh Iwan Hardiansah, S.H., seorang advokat yang bertindak atas kuasa Wakil Ketua KUD Dharma Tani.

Kasus ini berawal dari ditemukannya Akta Nomor 02 tertanggal 20 April 2024 yang diduga palsu. Akta tersebut menyatakan adanya perubahan struktur pengurus KUD Dharma Tani tanpa rapat resmi maupun persetujuan dari pengurus sah yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023.

Para terlapor, yakni Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib, diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengubah susunan pengurus KUD.

Pengacara senior Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, pemalsuan akta adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya notaris.

“Perubahan struktur pengurus koperasi tanpa melalui mekanisme yang sah adalah pelanggaran hukum berat. Jika benar terjadi pemalsuan atau keterangan palsu, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Alamsyah, pada Jumat (22/11/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah penjaga keabsahan dokumen hukum. Jika dugaan keterlibatan seorang notaris dalam kasus ini benar, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini, lanjut Alamsyah, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama koperasi, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen legal mereka. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian berjalan transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kejahatan dokumen dapat merugikan lembaga ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan, (Fahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *