Rakyat Merdeka News Pangkalpinang, Bangka Belitung – Pengiriman zirkon sekian lama ini tidak di perbolehkan keluar daerah, namun untuk aktivitas pengiriman tailing berkedok Zircon kembali dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Pengiriman terjadi Senin (16/10/23) petang, terpantau dari Jembatan Batu Rusa II Lintas Timur, aktifvitas loading tailing masuk ke tongkang. Kegiatan ini seolah memanfaatkan masa transisi kepemimpinan Kapolda Babel, Irjen. Pol Yan Sultra dengan Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Pengiriman tailing, ini merupakan pengiriman yang tertunda, PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus lalu. Dari data yang didapat, PT. PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni Zircon dan Kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya, tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar Babel.
“Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain, kadar Zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas.
Anehnya, beberapa kali pengiriman Zircon dilakukan oleh PT. PMM melenggang bebas, tanpa bisa dihentikan. Keanehan lainnya adalah soal asal-usul tailing. Diduga kuat, ribuan ton tailing yang diangkut oleh PT. PMM bukan berasal dari IUP sendiri. Pasalnya, 2 lokasi IUP milik PT PMM, faktanya tidak tergarap sama sekali.
Belum ada keterangan resmi dari PT PMM terkait pengiriman ini. Sebelumnya wartawan sudah mengupayakan konfirmasi ke Kuncoro, dan Bambang Dwi Hartono selaku petinggi di PT PMM, belum memberikan respon apapun.
Hingga pukul 18.45 WIB, proses loading ke dalam tongkang terus dilakukan. Terlihat 2 unit excavator yang beraktivitas di dalam tongkang, sedangkan truk pengangkut tailing keluar masuk tongkang menumpahkan tailing ke dalam tongkang.(Red***)