Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Dalam rangka Hari Jadi Purworejo ke-194, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengadakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Program ini dimulai pada 1 hingga 31 Maret 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan, dan Aset Daerah(BPKPAD) Agus Ari Setiyadi SSos, kepada rakyatmerdekanews.com,saat di konfirmasi diruang kerjanya,Selasa(4/3/2025).
Dalam keteranganya, Agus Ari mengatakan, bahwa program penghapusan denda pajak daerah ini tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Purworejo.
Penghapusan denda pajak diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2013 – 2024. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan.
“Program ini diinisiasi oleh Bupati Purworejo Bu Yuli Hastuti yang intinya wajib pajak yang memiliki tunggakan di tahun 2013-2024 ada semacam keringanan dimana yang dibayarkan hanya pajak pokoknya saja, dendanya dibebaskan,” ujar Agus Ari.
Penghapusan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang ditetapkan secara official assessment, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Bawah Tanah (PAT). Dan juga pajak yang perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak secara self assessment seperti PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.
“Dari kurun waktu tahun 2013-2024, tunggakan pajak yang paling besar adalah Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Hingga saat ini tercatat ada sejumlah Rp17 milyar. Namun dengan adanya program ini diharapkan masyarakat benar- benar memanfaatkanya dengan baik.Sebab program seperti ini hanya dilaksanakan setahun dua kali, yaitu setiap HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi,” ungkapnya.
Agus Ari berharap program ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah. Karena setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat akan sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Purworejo.
“Ini mumpung ada kesempatan yang luar biasa, gunakan sebaik mungkin. Dua bulan itu kan lumayan panjang, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyelesaikan pembayaran di 1 hingga 31 Maret 2025, jadi mereka yang memiliki tunggakan otomatis dendanya dihapuskan,” pungkasnya. (Kun)