Rakyatmerdekanews.com, Tangsel – Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) memberikan tanggapan resmi terkait Pemberitahuan Aksi Jilid 2 yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH) di depan Kantor PT PITS, Kamis (16/01/2025).
Sekretaris Direktur PT PITS, Agus Supadmo, menemui langsung puluhan mahasiswa yang berkumpul di halaman kantor di Jalan Parakan No. 36, Pondok Benda, Pamulang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktur PT PITS, Agus Supadmo tidak hanya menerima aspirasi mahasiswa, tetapi juga memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa sebelumnya.
“Kami Menghormati Partisipasi Publik”
Dalam pernyataannya, Sekretaris Direktur PT PITS, Agus Supadmo menegaskan bahwa PT PITS menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi publik merupakan kontrol sosial yang membantu pihaknya menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami percaya bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan badan usaha milik daerah akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Tanggapan atas Tuntutan Transparansi dan Kinerja Perusahaan
Menanggapi tuntutan terkait transparansi anggaran, Agus menjelaskan bahwa Perseroda PITS menjalankan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. PT PITS juga diawasi secara berjenjang oleh pemegang saham, dewan komisaris, tim pembina lintas organisasi pemerintah daerah (OPD), dan DPRD Tangerang Selatan.
“Kami secara rutin menyusun laporan kinerja yang dievaluasi baik secara internal maupun eksternal oleh auditor independen. Seluruh laporan kami juga disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Agus.
Terkait kinerja perusahaan, Agus Supadmo menambahkan bahwa PT PITS mencatatkan laba bersih sebesar Rp 5,08 miliar pada tahun 2024 (unaudit), yang sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Keberhasilan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Penjelasan Tentang Penambahan Modal Daerah
Mengenai transparansi anggaran sebesar Rp 142,8 miliar yang tercantum dalam hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Banten,
Sekretaris Direktur PT PITS, Agus Supadmo pun menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset, bukan uang tunai. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seperti Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Bintaro Sektor 2.
“Kami tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset maupun anggaran perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Fokus pada Pelayanan Air Bersih dan Peningkatan Kesejahteraan
Sebagai penutup, kami menegaskan bahwa PT PITS terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penyediaan air bersih. Hal ini sesuai dengan visi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Tangerang Selatan.
Dengan tanggapan resmi ini, diharapkan semua pihak dapat terus bersinergi untuk menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan,”pungkasnya. (Ratna)