Bekasi-RMNews.com: Perusahaan FMCG ternama dunia, The Procter & Gamble Company, bersama dengan afiliasinya di Indonesia yaitu PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memusnahkan ratusan ribu pisau cukur merek Getlitey yang meniru merek dagang Gillette 3D di Indonesia.
“Ini merupakan kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia, dan memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas.” Kata Andri Rizqia, Senior Analis Bea Cukai, Jum’at (25/8).
Menurut Andri Merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan.
“Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette. Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1895 secara global dan tahun 1971 di Indonesia.” Ujarnya.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan bahwa penegahan dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjung Emas pada akhir Desember 2022, berdasarkan pencatatan merek dagang Gillette 3D yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Berdasarkan kewenangan yang diatur di kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas mencegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette
3D. Perlu diketahui pada kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di awali oleh penegahan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, bahwa penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang yang diimpor ke Indonesia tersebut. Nantinya sampah hasil pemusnahan tersebut akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.” Paparnya.
Andri menjelaskan bahwa pencegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement, sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.
“Melalui program tersebut DJBC secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas. Mekanisme inilah wujud perlindungan DJBC bagi pemegang merek yang telah melakukan Rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk melakukan pemantauan produk palsu di peredaran bebas.” Jelasnya
Lebih lanjut Andri mengatakan bahwa pemusnahan 800.000 pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette tersebut dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar. Dirinya juga mendorong agar para pemilik merek lain bergabung dalam program Rekordasi di Bea Cukai.
“sudah saatnya kita (Bea Cukai) melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahanya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI dari luar negeri melalui Program Rekordasi, demi Indonesia yang lebih kuat. Anda tidur nyenyak, biar DJBC bekerja melindung produk Anda dari ancaman importasi produk merek palsu.” pungkasnya.
Sementara itu Saranathan Ramaswamy, Presiden Direktur P&G Indonesia menyatakan bahwa pihaknya menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik kepada konsumen serta memastikan keamanan produk, pengemasan, dan operasional bagi karyawan, konsumen, dan lingkungan.
“Termasuk menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek dengan kualitas dan nilai terbaik. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang standarisasi produk kami, khususnya kepada para distributor agar mereka berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Polri terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D.” Urainya.
Saranathan berharap para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen.
“Saya juga mendorong konsumen untuk membeli produk P&G dari saluran resmi.” pungkasnya.
Seperti diketahui pada saat yang bersamaan Polri juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang. (LW)