Rakyatmerdekanews.com, Tangerang Kabupaten – Pil koplo tidaklah asing di telinga kita, lantaran mudahnya mendapatkan dengan tanpa resep Dokter. Tramadol, Hexymer, Arplazolam, dan sejenisnya, (Pil koplo-red) merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk Dokter.
Dijalan Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tanggerqng, Banten. Toko penjual makanan ringan serta jajanan dengan mudah menjual pil koplo kepada setiap pembeli tanpa terkecuali anak usia sekolah dan tanpa disertakan resep Dokter. Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.
Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Hal ini diperkuat adanya pengakuan dari penjaga toko, “Kalau saya hanya jaga toko, nama Grup nya Tahap Baru, terkait koordinasi itu biasa urusan bos saya. Untuk kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya, biasa di sapa B’adun, “jelas Miki seperti di lansir dari Temporatur.com, Sabtu, (24/08).
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsAp (bertuliskan Askia-26 Mei-2023 -red), Bos Pemilik Toko kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas mengaatakan, “Kami memang jual bang, kalo Abang mau lintas ambil aja di toko, Abang gak perlu foto-foto, saya lagi sama APH (Aparat Penegak Hukum). Sudah Satu tahun tidak pernah ada yang foto-foto toko. Terserah Abang aja mau bagaimana. Ucap bos pil koplo dengan nada tinggi”.
Hasil pantauan awak Redaksi, membenarkan bahwa peredaran pil koplo sangatlah memprihatinkan. Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Rasa khawatir saya mendasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP, ” jelas Nirma yang juga tinggal tidak jauh dari stadion Gomar.
Terpisah, menurut pemerhati lingkungan, Kamper mengatakan kalau di Kabupaten Tanggerang sendiri peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.
“Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian. khususnya Polda Metro Jaya untuk bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab?,” pungkas Kamper yang juga aktivis 98.
(Romli)