Rakyatmerdekanews.com, Sambas, Kalbar – Rapat tindak lanjut hasil hearing pada 9 Desember 2024 tentang Maslah kelompok Tani Sekapur sirih desa Sijang kecamatan Galing tentang lahan dan kebun sawit dengan perusahaan Sawit, dihadiri oleh pimpinan DPRD Sambas (H.Abu Bakar dan figo / ketua dan wakil ketua I DPRD Sambas).
Acara rapat ini diadakan di kantor Bupati Sambas, yang dilaksanakan berturut-turut selama 2 hari; pada hari pertama; kamis 2 Januari 2025 yang dihadiri wakil ketua I DPRD Sambas (Figo), dan rapat ke dua; Jumat 3 Januari 2025 yang dihadiri ketua DPRD Sambas (H.Abu Bakar).
Kehadiran pimpinan DPRD Sambas pada Rapat ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan oleh DPRD Sambas dalam menyuarakan dan mengawal suara rakyat, khususnya masyarakat Sijang Kecamatan Galing berkenaan agar terselesaikannya masalah yang dialami masyarakat Sijang Kecamatan Galing tersebut.
Hasil rapat Forkopimda bersama DPRD tersebut diantara:
– Forkopumda akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, guna melakukan pengecekan lahan hingga dapat menghasilkan proses validasi lahan-lahan,
– Forkopimda dengan menggandeng instansi/OPD yang terkait akan melakukan penggenahan tapal batas antara kecamatan Galing dan Kecamatan Sajingan.
Seperti disampaikan ketua DPRD Sambas (H.Abu) pada media ini 3/1/2025,”hari ini kita telah menghadiri rapat bersama Forkopimda di Aula Kantor Bupati Sambas, guna melakukan tindak lanjut pasca hearing pada bulan Desember lalu bersama kelompok tani Sekapur sirih desa Sijang Kecamatan Galing, berkenaan dengan masalah yang sedang mereka hadapi dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit. Adapun kita sebagai DPRD, tentunya bersama-sama Pemerintah Daerah, akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini secepatnya; agar masyarakat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan aktivitas (berkebun) guna meningkatkan perekonomian keluarga mereka”. Jelasnya.
H.Abu juga menambahkan, “yang menjadi point dari hasil pembahasan rapat kami bersama Forkopimda diantaranya; Pemda akan melakukan peninjauan lansung kelokasi yang disengketakan, hingga dapat menghasilkan kejelasan yang benar; sampai pada tahap Validasi lahan. Dan seterusnya Pemda akan melakukan penggenahan tentang tapal batas antara batas Kecamatan Galing dengan Kecamatan Sajingan”. Paparnya.
Dikantornya Figo menyampaikan pada media ini 3/1/2025, “pada hari ini dan kemarin, tanggal 2 dan 3 Januari 2025, DPRD Sambas akan selalu menyuarakan dan mengawal proses dan tahapan yang dilakukan Pemda dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat Sijang Kecamatan Galing berkenaan dengan lahan mereka tersebut. Denan menghadiri rapat yang dilakukan Pemda tersebut, kami akan dapat memberikan kepastian dalam DPRD Sambas melakukan pengawasan yang intens; agar masalah masyarakat Sijang kelompok tani Sekapur sirih ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas”. Ujarnya.
Doel….