PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perkara Gugatan Lahan Di RW 03 Kapuk Muara

Rakyatmerdekanews.com – Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menyidangkan perkara 558 yaitu gugatan RA DKK kepada tergugat NM DKK.diruangan sidang 06 pada hari Rabu.( 13/9/2023).tadi siang

Pada saat diruangan sidang bertindak sebagai Hakim Ketua dalam perkara tersebut Deny Riwanto didampingi 2 dua hakim anggota Aloysius Priharnoto Bayu Aji dan Rudi Fakhrudin.

Sementara Ahmad Yani sebagai kuasa hukum tergugat menjelaskan, pihak BPN Jakarta Utara belum hadir maka majelis memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada 4 Oktober 2023 katanya”yani

“Dan untuk agenda sidang hari ini masih bicara legal standing dari masing-masing pihak karena kebetulan yang tanggal 6 September 2023 hanya dimediasi,” jelas Yani.

Untuk diketahui lahan yang disengketakan adalah lahan bekas Kebakaran di Jalan Kapuk Utara 2 RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

Kata” Ahmad Yani ada sebanyak 400 rumah terdampak akibat kebakaran. Sebanyak 1.000 orang dari 200 KK (kepala keluarga) dilaporkan mengungsi imbas kebakaran tersebut

Dan Yani menambahakan ada seorang warga yang meninggal dunia dan 3 luka-luka akibat sengketa lahan tersebut.

“Kami sangat menyangkan atas cara-cara pramanisme, sehingga terjadi adanya koraban di warga kami,” ucapnya Yani.

Selanjutnya Yani berharap Komnas Anak, KPAI maupun komisi III DPR turut mengawal perkara ini

“Kepada majelis hakim, harapan kami kedepan dapat memutuskan secara berimbang karena hakekatnya warga masyarakat kami tinggal di sana sudah puluhan tahun,” tuturnya. (CS)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *