Rakyatmerdekanews.com, JAKARTA –
Polemik lahan Yayasan Harapan Kita (YHK) masih terus berlangsung di RT. 07 RW.02 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang diduga tumpang tindih dengan kepemilikan lahan milik warga perorangan maupun perusahaan, kata Pengurus Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (Ampuh) kepada wartawan
di Jakarta, Selasa (22/10/24).
Lebih lanjut Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi hukum (Ampuh) mengatakan Nomor Objek Pajak (NOP) atas tanah tersebut diduga ganda. Pihak YHK selama ini mengklaim bahwa lahan tersebut ada berdasarkan SHP. Dikutip dari JPPN pada konfrensi pers beberapa waktu yang lalu , bahwa YHK membayar pajak semua aset aset YHK di lahan tersebut,ujarnya .
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Joni Sudarso SH., MH., menambahkan dugaan adanya pihak ke tiga / Pihak swasta di atas lahan YHK. Menyangkut peraturan- peraturan tentang aset negara yang diduga beralih fungsi atau diperjualbelikan ke Pihak Swasta. Untuk peralihan tersebut harus disetujui Dewan Pembina YHK yaitu Bapak Bambang Trihatmodjo dan diketahui oleh Ketua Umum yaitu Ibu Siti Hardijanto Rukmana, tegasnya.
Apakah pihak Cendana mengetahui hal ini?, karena tidak sesuai dengan AD / ART Yayasan. Bertentangan dengan gagasan mulia dari Almarhumah Ibu Tien Soeharto. Sejarah pembelian aset tersebut tentunya berdasarkan keikhlasan masyarakat untuk tujuan mulia, walupun masyarakat dibayar rugi, pungkasnya. (LW/Red)