Polisi Sita Aset Net 89 PT SMI Terkait Kasus TPPU

Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita PT CAD di pergudangan dan Industri Blesindo legok, Tangerang, Banten kamis(05/12)
banner 120x600

Rakyat Merdeka News Jakarta, – Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta SH, MH, memimpin penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Kamis (5/12/2024), sejumlah aset disita melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di wilayah Tangerang.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang guna mencegah aset PT SMI, yang dikenal dengan platform investasi Net89, dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Proses penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan tersangka MA, anak dari buron AA, dan tiga tersangka exchanger lainnya, yakni ESI, RS, dan YWNW.

kompol
Foto Ist : Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta, SH MH Diruang kerjanya Jumat(6/12)

Kompol Karta mengungkapkan, sebelumnya pada Selasa (3/12), timnya juga telah melakukan penyitaan tanah di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, serta 5 (Lima) Tanah dan Bangunan berbentuk Rumah di Perumahan Galuh mas Karawang, “Kemarin, saya memimpin langsung penyitaan aset Net89 di Tangerang dan Jakarta Barat,” ujar Kompol Karta kepada awak media pada Jumat (6/12).

img 20241203 194555 541
Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita Tanah di Cijeruk, Kabupaten Bogor

Detail Aset yang Disita

Berikut adalah aset-aset yang telah disita oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri:

1. Lahan Tanah di Sumarecon Serpong Sebidang tanah kavling di Jalan Barat 2, Perumahan Sumarecon Serpong, dengan luas 621 m² atas nama PT Mikasa Pama International, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang.

2. Gedung Tower PT SMI Tanah dan bangunan gedung di Jalan BSD Boulevard Utara, Kabupaten Tangerang, yang menjadi kantor pusat operasional PT SMI.

3. Ruko Foresta Business Sebidang tanah dan bangunan ruko di Foresta Business Lot 5/35, Kabupaten Tangerang, atas nama PT SMI.

img 20241205 wa0078
Kantor PT. CAD di komplek Pergudangan dan Industri Blessindo Legok Tangerang Di Sita Bareskrim

4. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Cipta Aset Digital berupa hamparan tanah kosong. kantor. gudang. dan bangunan gudang yang belum jadi beserta dengan tanah milik PT CELS TEKNOLOGI INDONESIA (Perusahaan milik Tersangka MA anak DPO AA dengan Luas 34.456 M2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo Bojong Kamal Kec. Legok Kab. Tangerang. Banten

5. Rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon Sebuah rumah mewah di Jakarta Barat milik DPO LSH yang juga telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

img 20241205 wa0034
Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita Rumah Mewah Di Jl. Intercon Kebun Jeruk, Jakarta Barat

Aset di Jakarta Barat

Selain aset di Tangerang, tim juga menyita sejumlah properti di Jakarta Barat, termasuk:

1. Ruko di Tanjung Duren Sebuah ruko di Jalan Tanjung Duren Utara dengan luas 67 m² yang tercatat atas nama PT SMI.

2. Kantor di Gedung SOHO Capital Unit kantor di lantai 31 Gedung SOHO Capital, Podomoro City, yang terdaftar atas nama PT Tara Metropolitan Indah.

3. Apartemen di Puri Mansion Dua unit apartemen di Tower Amenity, Puri Mansion, Jakarta Barat.

4. Rumah di Kebon Jeruk Sebuah rumah mewah lainnya di kawasan Kebon Jeruk, yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang PT SMI.

img 20241206 wa0037
Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita Rumah Mewah  Jakarta Barat Jumat (06/12)

Penyebaran Aset di Berbagai Wilayah

Kompol Karta menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain seperti Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. “Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Modus Operasi dan Dampak Hukum

PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri, yang kini menjadi target penyitaan.

img 20241205 wa0098
Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita Gedung Tower PT. SMI di Tangerang, Banten kamis(05/12)

Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong Net89 menyambut baik langkah tegas kepolisian ini. “Kami berharap aset-aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban. Banyak dari kami kehilangan tabungan dan masa depan karena investasi ini,” ujar salah satu korban.

img 20241205 wa0072
Foto Ist : Penyidik Bareskrim Polri Menyita Tanah Kavling di Tangerang Kamis(05/12)

Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku investasi bodong lainnya agar tidak mempermainkan kepercayaan publik.

Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengamankan aset-aset terkait kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” pungkasnya. (EL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *