Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Mandau – mendapat informasi dari masyarakat, Satu orang pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polsek Mandau saat hendak transaksi jual beli.
Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan, uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sejumlah 3,6 juta di wilayah duri ,kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Hari Jum’at,(24/1/25).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K,.M.I.K melalui AKP Primadona S.I.K,.M.Si Kapolsek Mandau,
menetapkan Reza Ananda (20) laki laki-laki , Pekerjaan Sales, Jalan Lintas Duri-Dumai ,Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sebagai tersangka pengedar uang palsu.
“Sudah (ditetapkan tersangka), dan sudah kami tahan,” tegas Kapolsek Mandau AKP Primadona saat dikonfirmasi rakyatmerdekaNEWS.com, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Reza Ananda setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan barang bukti uang palsu.
“Uang Palsu Rp.3.600.000-,(tiga juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000.” jelasnya.
Ditegaskan AKP Primadona, hasil dari pemeriksaan pelaku, uang palsu tersebut ia dapatkan dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Laporan Polisi Model A, nomor : LP/A/25/1/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Tindakan Pidana Dan Pasal yang Disangkakan,
“Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana.”Ungkapnya.(FN)