Magelang — Polresta Magelang Polda Jateng gencar menegakkan Zero Knalpot Brong di wilayah hukumnya, puluhan motor berkenalpot brong dan pelangar lalulintas lainnya berhasil diamankan.
Para pelangar yang di dominasi oleh masyarakat umum ini mengunakan kenalpot brong namun tidak sedikit juga para pelajar. Kegiatan pelaksanaan penegakan zero knalpot brong mengacu pada maklumat Kapolda Jateng nomor : Mak/1/x/2023 tentang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).
Hal ini disampaikan Kapolresta Magelang KBP Musthofa S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso saat melaksanakan penegakan di perempatan Pakelan Magelang, Kamis (18/1/2024).
” Sejak diberlakukannya maklumat Kapolda Jateng nomor : Mak/1/X/2023 tentang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), kami langsung bertindak ” tegas Kompol Agus.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, bahwa tidak hanya siang hari, malam hari kami juga melakukan patroli gabungan bersama TNI.
” Malam hari kami juga berpatroli bersama anggota TNI, selain sebelumnya kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, kesekolah-sekolah juga ke bengkel-bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong ” tambahnya.
Terkait pelanggaran, para pelanggar dikenakan sanksi tilang dan kendaraan sementara diamankan.
” Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu ” pungkas Kompol Agus. (Ikh)