Rakyatmerdekanews.com, JAKARTA – Sejak Asta Cita Prabowo-Gibran didengungkan, jajaran Polri yang bergerak cepat, hingga berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba berton-ton.
Menyikapi keberhasilan tersebut, Direktur Presidium Indonesia Narcotic Watch Budi Tanjung mendesak Polri agar secepatnya memusnahkan barang haram tersebut , katanya .
“Barang bukti (BB) narkoba yang baru-baru ini dipamerkan jajaran kepolisian sangat banyak sekali. Kita berharap narkoba yang nilainya miliaran tersebut. Jika disimpan terlalu lama bisa bisa mengundang tindak penyelewengan,” kata Budi Tanjung kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/12).
Lebih Lanjut Budi mengatakan, beberapa kasus menonjol terkait penyelewengan barang bukti, seperti kasus yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, jangan sampai terulang lagi.
“Masyarakat termasuk wartawan harus ikut mengawasi barang bukti narkoba ini,” tandas Budi.
Menurut Budi-panggilan akrabnya mengatakan berdasarkan pasal 29 undang-undang narkotik mengatur tentang Pengaturan peredaran, penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu berdasarkan pasal 215 KUHAP menyebutkan bahwa pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
“Setidaknya pemusnahan bukti narkoba secepatnya dimusnahkan tanpa menunggu waktu lama setelah putusan dijatuhkan,” ucapnya.
Jika tidak, kata dia, akan mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut.
“Setidaknya dua minggu atau paling lambat tujuh hari setelah ada keputusan pengadilan berkekuatan tetap atau (inkracht)” jelasnya.
Masih Ditambahkan Budi pemberantasan narkoba tidak hanya terfokus pada penangkapan terhadap pengguna/pengedar narkoba.
“Pemusnahan barang bukti juga bagian penting dari pemberantasan narkoba,” Ujarnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Sebelumnya , Budi Gunawan memimpin pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas, yakni tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil.
Tercatat pada tahun 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” pungkasnya .(LW/FACHRI/RED)