Prov Jateng Tetapkan Bulan Desember Sebagai Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com,Purworejo – Provinsi Jawa Tengah menetapkan Bulan Desember 2024 sebagai Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Ketetapan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemprov Jateng no : 100.1.13.1-1008 tentang Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Selaku instansi di bawahnya Samsat Purworejo langsung menindaklanjuti adanya peraturan tersebut dengan menggencarkan sosialisasi Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor itu kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikanoleh
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H kepada awak media saat dikonfirmasi diruangkerjanya, Rabu(11/12/2024).

Hartono menjelaskan, bahwa tujuan dari adanya Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
“Diharapkan ini bisa menambah penerimaan PKB di Provinsi Jateng,” jelasnya.

Menurutnya pihaknya telah melakukan kolaborasi dengan pihak kepolisian dan jasa raharja, yakni melakukan sosialisasi atau razia pemeriksaan pengesahan STNK dan kepatuhan pembayaran PKB, SWKLLJ di tempat-tempat strategis yang dinilai bisa berpotensi untuk mensosialisasikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya ada PNBP dan SWDKLLJ,” ungkapnya.

“Yang namanya pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepatuhan berlalulintas, juga merupakan bentuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja.
Kami berharap kepada masyarakat Purworejo untuk dapat memanfaatkan momen ini. Yakni dengan memanfaatkan program yang sudah dikeluarkan Pemprov Jateng,” katanya.

Hartono menambahkan bahwa program- program pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng akan berakhir pada 19 Desember 2024.
Program lainnya, pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat sama.
Serta adanya diskon atau keringanan pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib bayar pajak atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ada keringanan atau diskon 2,5 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, ada diskon 5 persen,” pungkasnya. (Kun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *