Jakarta-RMNews.com: Diduga dirugikan milyaran rupiah wanita berinisial EM (61) akan terus berupaya memperoleh haknya dari Developer Casa Grande (PT Elite Hutama Prima (EHP) – Pakuon Grup).
Dalam keterangan kepada awak media EM mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada bulan November 2012, saat itu dirinya melakukan pembelian 1 Unit Apartement Casa Grande Residence, Tower Bella Unit 1708, dengan cara DownPayment (DP) sebesar 2,3 Milyar ke developer dan sisa pokok hutang 3,4 Milyar diangsur dengan cara Kredit Pemilikan Apartement (KPA ) via bank BRI Cabang Veteran, Jakarta.
“Semua ada bukti transfer ke PT Elite Hutama Prima, dan bukti angsuran BRI” katanya, Kamis (1/8).
Lebih lanjut EM yang pensiunan karyawan swasta menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 dirinya terimbas sehingga berdampak pada angsuran KPA miliknya.
“Saat itu kami melakukan serangkaian negosiasi antara Developer Casa Grande (PT Elite Hutama Prima) dan pihak BRI, disepakatilah program restrukturisasi. Awalnya program angsuran restruktur berjalan lancar, namun efek pandemi covid 19 yang kuat dan lama, membuat angsuran juga ikut macet.” Jelasnya.
Menurut EM dirinya terkejut saat pada bulan Juni 2024, pihak developer Casagrande (PT Elite Hutama Prima) melalui Lely marketing director, menghubunginya dan menyatakan bahwa unit apartement tersebut akan dibeli oleh developer (buyback) dengan harga 3,1 Milyar dengan kata lain uang yang sudah masuk ke developer dan BRI dianggap hilang atau hangus.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan tindakan sepihak PT Elite Hutama Prima, karena uang 3 Milyar itu, adalah uang sisa pensiun dan tabungan saya untuk bertahan hidup selama ini.” Pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak PT Elite Hutama Prima dan Bank BRI belum memberikan konfirmasi kepada awak media.***/ips/bm