Rakyatmerdekanews.com, Jakarta – Koperasi Karyawan Terminal Petikemas Koja (Kopkar TPK Koja),periode 2023-2026,menggugat mantan Ketua Kopkar sebelumnya di Pengadilan Jakarta Utara. Dengan gugatan perdata yaitu “penyalahgunaan jabatan” yang dilakukan Teguh Raka Wardhana (Mantan Ketua Kopkar) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Kopkar TPK Koja,Masykur Isnan,memasuki 9 bulan dari 4 x penundaan putusan. Penundaan putusan berkali-kali oleh PN Jakarta Utara tanpa alasan jelas,tiba-tiba Pengadilan Jakarta Utara,mengeluarkan putusan Niet Outvankelijke Verklaard atau seringkali disebut Putusan NO,yang merupakan putusan yang menjelaskan bahwa gugatan tidak diterima,karena mengandung cacat formil,pada Guguatan Perdata perkara dengan nomor 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, gugatan antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (ketua Kopkar TPK sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi kopkar dan seluruh anggota. Ketua Majelis Hakim Aloysius dalam putusan NO,dianggap oleh Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja,telah merugikan kliennya,yang dianggap putusan itu tidak jelas esepsinya dan “akan mengajukan banding atas putusan ganjil ini,”kata Masykur Isnan,kepada Rakyatmerdekanews.com,Rabu (30/10/2024),kemarin. Selain itu,kata Kuasa Hukumnya,akan mengadukan ke BAWAS MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan ini serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum.
Lebih jauh Masykur Isnan mengatakan,putusan dimaknai tidak ada kekuatan hukumnya.”Karena putusan ini dimaknai tidak bicara bahwa tergugat tidak bersalah,”kata Masykur Isnan. Oleh karena itu,atas putusan NO PN Jakut,upaya hukum akan terus dilakukan Masykur Isnan sebagai Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja untuk terus menggali fakta-fakta kasus saudara Raka.”Kami akan lakukan gugatan terpisah, semuanya akan kami ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT,”kata Masykur Isnan.(Delly M)