Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di dampingi oleh Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, Kasubdit Resmob, dan Penyidik Ditreskrimum PMJ.
Ade Ary membenarkan ada dua orang tersangka yang sudah di amankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ dengan inisial FH alias KK laki-laki 21 tahun dan MVH alias B laki-laki 23 tahun sementara korbannya dengan inisial AAH umur 8 tahun, pelajar kelas 2 SD.
Sementara itu Dir Krimum Wira Satya menjelaskan bahwa, kedua tersangka ini adalah khusus pencurian Handphone anak di bawah umur atau anak kecil
Lanjut Wira, motif kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi salah satu dari tersangka mengajak temannya untuk mencari mangsa, yang kebetulan tersangka melewati daerah Jagakarsa Jakarta Selatan tepatnya di Kel Srengseng Sawah Kec Jagakarsa sekitar pukul 14.43 WIB.
Masih kata Wira, Pada saat itu tersangka melihat korban yang sedang naik sepeda memegang handphone di tangan kirinya tersangka langsung merebut handphone korban hingga korban terjatuh dari sepedanya, kedua tersangka tertawa- tawa melihat korban yang terjatuh
Handphone yang sudah dapat dari korban di gadai sebesar Rp 700.000,- dan uangnya untuk membeli bensin motor dan sisanya modal main slot.
Tersangka MVH adalah seorang resedivis yang melakukan 10 kali kejahan mulai dari tahun 2023 tutup,” Wira
Para tersangka ini di jerat dengan pasal ini 365 (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 penjara, (Fahri)