Jakarta-RMNews.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan Class Action antara penggugat nasabah PT WanaArtha Life (WAL) dan tergugat PT WAL, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI. Sidang dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst kali ini mengagendakan rencana Pendistribusian dana kepada kelompok CA.
Kuasa Hukum nasabah PT WAL Prof. Dr. Firman Wijaya, SH., MH mengatakan bahwa Team Likuidasi (TL) PT WAL berpindah-pindah sedangkan diketahui dari stastus hukum sudah jelas ditentukan oleh OJK dialamat yang lama dan tidak ada perubahan seperti apa yang dikatakan oleh TL PT WAL
“Kita juga sudah umumkan melalui media massa bahwa dalam mediasi hanya ada satu opsi yakni hak nasabah harus dikembalikan dan tidak dikurangi sedikit pun” katanya, Selasa (20/2).
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa TL PT WAL mempunyai unsur aspek yang tidak humanis karena para pemegang polis dengan jumlah yang sangat besar hanya dinilai 0,28%.
“untuk itu kami mendorong seluruh lembaga asuransi Indonesia ada dibawah perlindungan pemerintah dan kami percaya bahwa Bapak Presiden RI mempunyai komitment untuk mendorong pengembalian dana nasabah” jelasnya.
Firman juga menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari PT WAL dalam sidang kali ini.
“ini merupakan bentuk tidak komitment dari WL PT WAL dan kami sudah banyak bersurat, termasuk ke badan penyelenggara konsumen” pungkas tegas Firman yang juga menjabat Ketua Umum DPP Peradin.
Sementara itu Melisa Wijaya, salah satu nasabah PT WAL mengungkapkan bahwa dirinya akan terus berjuang sampai pada titik darah pengabisan karena TL PT WAL dinilai sudah tidak manusiawi.
“masa kita hanya di bayar 0,28%, para nasabah banyak yang sudah lansia, apakah mereka tidak ada rasa kasihan karena uang yang mereka investasikan di PT WAL untuk kelangsungan hidup mereka dihari tua” keluhnya
Sedangkan Heri, perwakilan nasabah PT WAL dari Palembang mengatakan bahwa dirinya sengaja datang jauh-jauh untuk melihat langsung jalannya persidangan
“kita sudah empat tahun menunggu dan sampai detik ini belum ada putusan yang menyatakan bisa mengembalikan uang investasi kami di PT WAL dan kami berharap majelis hakim bisa mengambulkan gugatan CA para pemegang polis PT WAL serta menggembalikan semua uang secara utuh karena akan digunakan sebagai uang pension” pungkasnya .(LW)