Rutan Kelas II B Purworejo Memberikan Remisi Khusus Natal Kepada 2 Warga Binaan

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Rutan Kelas IIB Purworejo memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada dua warga binaannya.

Kedua warga binaan tersebut dipidana dalam kasus perjudian dengan vonis 1 tahun 10 bulan mendapat remisi 15 hari, dan satu warga binaan lainya dengan kasus penipuan dan sudah divonis 3 tahun 5 bulan, mendapat remisi 1 bulan.

Hal tersebut disampailan oleh Karutan Kelas IIB Purworejo Eko Aribowo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Senin(23/12/2024).

Dalam keteranganya kepada awak media Eko Ari Wibowo menyebut bahwa jumlah penghuni Rutan Purworejo saat ini mencapai 185 orang, 3 diantaranya beragama Nasrani. Dari 3 orang tersebut, 2 orang yang sudah memenuhi syarat diusulkan remisi dan dikabulkan permohonan remisinya.

“Surat remisi ini nanti akan diserahkan pas di Hari Natal, 25 Desember 2024,” jelas Eko.

Dikatakan, bahwa remisi itu ada dua, yakni remisi khusus dan remisi umum. Remisi umum untuk semua warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diberikan di hari kemerdekaan, 17 Agustus.

Remisi khusus, untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan seusai dengan agamanya, misalnya yang muslim di Hari Idul Fitri dan yang Nasrani pada saat Natal.

“Syarat untuk bisa diajukan remisi ini, warga binaan harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Dalam persyaratan administratif ini, yang bersangkutan harus berstatus narapidana, sudah divonis dan dieksekusi, minimal sudah menjalani masa pidana.

Persyaratan substantifnya, yang bersangkutan wajib mengikuti program pembinaan yang ada dalam rutan, seperti mengaji, kebaktian dimana ada absensinya,” kata Eko.

Menurutnya bahwa ada sistem penilaian pembinaan narapidana. Semua kegiatan warga binaan dinilai, kalau ternyata sering nggak masuk tanpa alasan yang jelas atau mengada-ada, nanti ada raportnya.

“Harus berkelakuan baik. Jadi tiap-tiap warga binaan ini memiliki wali yang memantau kehidupannya sehari-hari dan tidak melakukan pelanggaran disiplin,” terang Eko.

Kami berharap dengan adanya remisi khusus ini,dapat memberi semangat dari semua warga binaan, bahwasannya setelah mereka menjalani pidana di Rutan Purworejo mereka mempunyai hak untuk mendapatkan remisi dengan pengurangan masa pidana.

Yang mana dengan persyaratan yang sudah ditentukan yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran. “Dengan demikian maka hal ini bisa menjadi pemicu bagi warga binaan untuk bisa berubah, bertobat, mau memperbaiki diri dan tidak lagi melanggar ketika mereka nanti sudah bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat sekitarnya tanpa rasa minder,” pungkasnya.(Kun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *