Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis – Aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres bengkalis berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada hari Sabtu, 2 November 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/176/Xl/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Pengungkapan kasus yang dilakukan, Opsnal Sat Res Narkoba Bengkalis berhasil menangkap satu orang laki-laki alias RIKI (33),warga jalan baru, Desa kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro SH.SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri SH.membenarkan penangkapan satu orang tersebut.
Dijelaskan Kasatres Narkoba, satu orang tersebut yakni RIKI berperan sebagai Pengedar, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.”Sebut Iptu Hasan Basri.
Kasat Narkoba Iptu Hasan memaparkan, Kronologis prestiwa penangkapan, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika sabu dan ganja di desa kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, hari Sabtu tanggal 2 November 2024 Sekira Jam 13.00 WIB.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” sebut Iptu Hasan Basri.
Dari hasil penyelidikan Polisi, sambung Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 Jam 15.00. WIB
petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai terduga pengedar narkotika tersebut.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Lanjut petugas melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka RIKI (33) mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN (sudah tertangkap), dan Petugas melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, Tersangka Riki (33) mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO). hasil Tes Urine RIKI
Positif (+) Metamphetamine.
Positif (+) THC.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(FN)