Satgas Anti Mafia Tanah Sulut, Terus Bergerak Progresif Dalam Upaya Mendorong Hukuman Maksimal Bagi Para Pelaku Mafia Tanah

Rakyatmerdekanews.com, Sulut – Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Utara (Satgas AMT Sulut) terus bergerak progresif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Satgas AMT merupakan kolaborasi lintas lembaga, yakni Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, ATR/BPN serta pemangku kepentingan lainnya ini, diharapkan menjadi garda terdepan dalam sinergitasnya memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan dan berdampak negatif pada masyarakat dan berpotensi besar merugikan negara.

Satgas AMT Sulut 2023, terhitung telah menyeret sejumlah pelaku yang diduga mafia tanah untuk diadili ke sidang pengadilan. Namun sejauh ini, putusan hakim dianggap belum maksimal dalam menimbulkan efek jera.

Hasil target Tim Satgas Mafia Tanah 2023, dimana beberapa kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, “Ujar Rachmad Nugroho, Ketua Satgas AMT Sulut yang juga menjabat Kabid Sengketa Kanwil ATR BPN Sulut saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (05/8/2024).

TO utama mafia tanah dengan terdakwa Boyke Takasana dan Eduart Takasana dalam Perkara No : 395/Pid.B/2023/PN.Mnd Tanggal 29 Juli 2024 yang didakwa pada Pasal 385 ayat 4 dan 5, Pasal 55 KUHP, vonis hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa di tahan. Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejati Sulut telah mengajukan Banding pada tanggal 2 Agustus 2024,” terang Rachmad.

Selain itu, ia juga merinci sejumlah perkara mafia tanah yang kini sedang bergulir di PN Manado dan belum inkrah.

“Dari 4 TO Satgas AMT Sulut 2024, telah disidangkan 1 kasus yaitu TO utama mafia tanah dengan terdakwa Hengky Jopie Rauw dan Olga Selvy Kaeng dalam Perkara No : 114/Pid.B/2024/PN.Mnd. Dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, yang akan masuk dalam agenda pembacaan tuntutan JPU pada tanggal 5 Agustus 2004. Sedangkan TO utama dengan terdakwa Herma Makalew yang didakwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, proses Pendaftaran Perkara di PN Manado,” rincinya.

Dari sejumlah target yang berhasil diungkap tersebut, ada tambahan dua target penyelesaian Kasus Tanah yang kini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan serta yang sedang proses pengajuan kasasi.

“TO tambahan 1, terdakwa Elfie Agustin Manapiring dalam Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd, agenda 7 Agustus 2024 adalah Pembuktian. TO Tambahan 2 dengan terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno dalam Perkara No. 394/Pid.B/2023/PN.Mnd tanggal 22 Mei 2024. Dakwaan di Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, divonis bebas oleh majelis hakim PN Manado. JPU Kejati Sulut mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Mei 2024,” ungkapnya.

Atas sejumlah putusan tersebut, Satgas AMT Sulut 2023 mendorong JPU Kejati Sulut memaksimalkan upaya hukum terhadap para mafia tanah ini.

Atas hasil Putusan Pengadilan terhadap TO Satgas AMT Sulut 2023, kami mohon JPU Kejati Sulut dapat maksimal melakukan upaya hukum dalam rangka menjerat oknum Mafia Tanah di Sulawesi Utara.

“Kami juga meminta Majelis Hakim yang menangani dapat mengambil keputusan seadil-adilnya dalam rangka Penegakkan Hukum dan memberikan efek jera bagi para oknum mafia tanah di Sulawesi Utara,” harap Rachmad.

Terhadap upaya memerangi mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat terkait tanah mereka, Rachmad juga meminta dukungan kepada DRPD Sulawesi Utara untuk turut berperan aktif mengawal.

“Kami meminta DPRD Sulawesi Utara untuk berperan aktif mengawal proses hukum di lembaga peradilan khususnya di PN Manado.” pinta Rachmad.

Ia pun berharap, Atas proses di lembaga peradilan dalam penanganan kasus mafia tanah sebagai upaya penegakan hukum, peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah ini.

“Sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil BPN Sulut dengan Polda Sulut dan Kejati Sulut dalam penanganan Kasus Mafia Tanah berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam rangka efek jera dan mencegah maraknya Mafia Tanah khususnya di Sulawesi Utara dan seluruh wilayah NKRI. “Tutup Rachmad.

(Yuyun)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *