Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis – 11Maret 2025,Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K, M.l.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, S.H.,M.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Pelaku yang diamankan MAN, 37 Tahun, Laki-laki, warga Nelayan, Jalan merambai, RT/RW 001/007, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai pengedar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi Disebuah rumah di Jalan Pramuka gang Sawit, Desa. Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira pukul 05.30 WIB. Team berhasil menemukan rumah MAN (37) dan team mengambil langkah hukum berupa penggerebakan rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria setelah ditanyakan mengaku bernama Azman als MAN, kemudian di temukan barang bukti berupa : 7 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 (Satu) Unit handphone android, Sendok sabu dan Uang tunai senilai Rp. 500.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Azman alias MAN dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Ungkap Iptu Donny Binsar.(FN)