HUKRIM  

Satpol PP-Damkar Purworejo Berhasil Sita12 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Operasi Gabungan

banner 120x600

Rakyatmerdekanews.com,Purworejo – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo berhasil mengamankan 12.000 batang rokok rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Akibat dari perdaran rokok ilegal tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,9 juta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi di kantornya Sabtu(22/3/2025).

Budi menyebut, bahwa pelaksanaan oparasi penertiban rokok ilegal itu bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 yang berlangsung pada hari Jumat (21/3/2025).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Sebab akhir- akhir ini disinyalir marak terjadi peredaran rokok ilegal.Maka tindakan kami selanjutnya adalah bekerjasama dengan instasi terkait untuk melakukan operasi,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara,” ungkapnya.

Harapanya dengan operasi penertiban tersebut adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Kun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *