Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Mandau – 24 Januari 2025 – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar SH.MH, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman. Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berhasil menangkap pengedar sabu berinisial RH Als Dani, laki-laki, 41 tahun, Tidak bekerja, Alamat Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur. Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.01 gram dan 1 (satu) buah sendok sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, Uang Tunai Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K, M.I.K, melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar, mengatakan kronologis penangkapan dengan adanya informasi dari masyarakat,Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 .
Kasat Res narkoba IPTU Doni Binsar SH.MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan jenderal sudirman kelurahan duri timur, kecamatan mandau, kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.
Lanjut’ kasat res narkoba memerintahkan kanit 2 IPDA Doni Irawan SH.MH dan Team Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigakan yang berada dipinggir jalan jenderal sudirman, kelurahan duri timur. kecamatan mandau, kabupaten bengkalis.
Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan berhasil menangkap tersangka RH Als Dani yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu seberat 1,01 gram bruto.
Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama A (dalam Lidik).
Kemudian Tersangka dan Barang Bukti yang disita dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(FN)