Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis Pinggir – Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 1 Bandar Togel di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang tunai, 1 Lembar rekapan togel dan 1 elektronik Hp.
Adapun seorang pelaku bandar itu yakni PL (29),warga RT 006/RW 001 ,jalan Soiya,Desa semunai, Kecamatan pinggir.
“Saat penangkapan, kami juga menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai.” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K,S.I.K,M.H. Senin (13/5/24).
AKP Gian Wiatma Jonimandala menuturkan penangkapan bandar togel tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi tersebut.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya
Saat ini, lanjut AKP Gian, bandar judi togel beserta barang bukti diamankan di Kantor Polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Tindak Pidana Perjudian Togel online sebagaimana dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan / Pasal 303 KUHPidana.”Kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian’.(FN)