Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis – Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan satu orang laki-laki alias Reza (28) atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Jum’at 24/10/2024.
Reza (28) merupakan warga jalan obor,kelurahan balik alam, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Sebuah rumah,Jalan seni alam ,desa Tambusai Dui, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari Senin 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro,S.H,S.I.K,M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri S.H mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Dan Kasat Narkoba juga membenarkan penangkapan terhadap Reza (28)
”Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu , merupakan warga Kecamatan Mandau ,Kabupaten Bengkalis ”, ungkap Iptu Hasan.
IPTU Hasan Basri S.H juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tersebut “Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Tambusai Batang Dui,Kabupaten Bengkalis Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
Setelah di peroleh informasi yang akurat , pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan Reza(28) dari dalam rumah tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti,
Dari Pelaku Reza disita 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram, satu unit timbangan, satu unit sendok sabu didalam satu unit dompet kecil warna coklat, satu unit handphone android merk redmi dan uang tunai seratus ribu rupiah.
Kemudian Tim melakukan interogasi awal, terhadap pelaku,Reza mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ROPID.
Kemudian pada hari sama, sekira pukul 22.30 WIB. Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa pelaku Ropid (41) warga jalan kebun karet, kelurahan air jamban, kecamatan Mandau berada sebuah hotel suzuka kamar 213 jalan jenderal sudirman kelurahan babussalam, Kecamatan mandau,kabupaten bengkalis.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam, dan Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Saat pelaku Ropid (41) dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku Ropid mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari JOHAN (dalam lidik).
Hasil tes URINE terhadap kedua pelaku Positif (+)Metamphetamine.
selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Marko Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Hasan Basri S.H.(FN)