Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Mandau – Selasa,24 Januari 2025. Satu Bandar Narkoba FE alias Efri (38) laki-laki,warga jalan alhamrah, kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis dan Dua laki- laki pemakaian narkoba warga jalan bambu kuning, kelurahan babussalam, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, JH alias Jon Terano (48) dan AM alias AAN (46). akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, setelah tertangkap tangan menyimpan , menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu.
Mereka berstatus sebagai Bandar yakni berinisisal EFRI (38 tahun) dan 2 berstatus Pemakai JON Terano (25 tahun) dan AAN (46 tahun ), Ketiganya ditangkap polisi pada hari Selasa (21/01/2025) dengan barang bukti sabu sekitar ± 13,23 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K,M.I.K.melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar SH.MH membenarkan mengamankan terhadap 3 penyalah guna Narkotika jenis sabu itu, bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jalan Ampera, kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis Kanit 2 IPDA Doni Irawan SH.MH melakukan penangkapan terhadap Efri, dan melakukan pengembangan kerumahnya Jalan alhamrah, kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, sekira pukul 16.00 WIB. Hari Selasa.
Ketika digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah tabung permen karet warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).”Terang Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar.
Lanjut’ Kasatnarkoba menjelaskan’ Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu Efri mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari R (dalam lidik).
Saat interogasi lanjut, kemana sabu tersebut sudah dijualnya, Efri mengakui ada menjual ke JON TERANO dan AAN, kemudian Team mendapatkan informasi keberadaannya, dirumah jalan bambu kuning kelurahan babussalam, kecamatan mandau, kabupaten bengkalis.
Sekira pukul 19.00 Wib, di tanggal yang Sama 21 Januari 2025, Kemudian team mengambil langkah hukum berupa Penangkapan dan pengeledahan JON Terano dan AAN. ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk on bold, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) buah alat hisap/bong (bersama dikuasai AAN). Terhadap AAN ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker.
Lanjut tim melakukan interogasi tentang asal sabu Jon Terano mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan EFRI (sudah tertangkap), dan JON Terano bersama AAN mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapat dari EFRI.
Akibat perbuatannya para pelaku dan barang bukti disita dibawa ke polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap Iptu Doni Binsar. (FN)