Rakyatmerdekanews.com, Bengkalis, Mandau- Buron selama 3 bulan kurang, Satuan Reskrim Polsek Mandau akhirnya menangkap Januar Abadi, pelaku cabul yang menjadi buronan. Pelaku Januar masuk daftar buronan Polsek Mandau sejak 28 September 2024 lalu. Sebelum mencabuli bocah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.(11/12/24).
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K.,M.M.,M.H. menerangkan’ kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib, bertempat di Perpustakaan SDN 015 Mandau Jl.Anggur Merah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak muridnya yang dilakukan oleh JANUARDI (41) oknum guru pengajar.
Peristiwa tersebut diketahui orang tua anak (korban) sewaktu berada dirumah kemudian, korban pulang sekolah dalam keadaan menangis. lalu orang tuanya kemudian menanyakan apa yang terjadi, korban menceritakan bahwa guru sekolahnya yang bernama Januardi atau Pak Janu telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan cara pada saat jam istirahat.
korban sedang bermain dengan teman temannya, korban dipanggil gurunya (JANUARDI) keruang Perpustakaan alasan menemani untuk Zoomeeting, korban dipangku pelaku kemudian dicium pipi dan bibir korban,
Pelaku JANUARDI kemudian menyuruh korban untuk memegang penis nya, setelah itu pelaku memegang dan meremas penis korban. lanjut kemudian menyuruh korban untuk mencium dan memasukan kedalam mulut korban Penisnya, awalnya korban menolak namun pelaku memaksa dengan memegang kepala korban dan akhirnya korban memasukan penis terlapor dalam mulut korban (di emut).
Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang lain dan terlapor memberikan korban uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Mandau.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/356/IX/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU,
Satreskrim Polsek Mandau bertindak cepat dan menangkap oknum guru JANUARDI setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri,
Team opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.(Sumatra Utara).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib, team opsnal polsek mandau berhasil mengamankan pelaku di Jl. Lintas Sumatra Gg. Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama JANUAR ABADI dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut diatas. Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”Sebut Kapolsek Mandau Kompol Hairul. (FN)