HANKAM  

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi Ahli Pidana

banner 120x600

Jakarta – Sidang praperadilan soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya dengan tersangka SR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/12/24).

Sidang Praperadilan digelar diruangan PN Jakarta Utara dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli pidana. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum SR menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli guna memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum SR, Rapen Sinaga mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini mencakup pemeriksaan bukti surat, bukti elektronik, saksi fakta, dan saksi ahli.

“Saksi fakta yang kami hadirkan adalah keluarga, tetangga, dan warga sekitar. Sedangkan untuk saksi ahli, kami menghadirkan dua orang, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Mampang L. Panggabean dan Ahli Kedokteran Forensik dr. Theza Elizianno Andrew Pellondo’u,” jelas Rapen.

Rapen menegaskan alasan utama pengajuan praperadilan adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan SR oleh pihak kepolisian.

Diketahui, gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr dengan termohon Polres Metro Jakarta Utara.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan, seperti penangkapan tanpa disertai surat resmi dan penetapan tersangka yang dinilai prematur.

“SR ditangkap di rumah mertuanya tanpa surat penangkapan dan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelumnya. Penetapan tersangka langsung dilakukan, padahal ada hal-hal prinsip yang dilewatkan. Ini jelas melanggar KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rapen juga mempertanyakan validitas dua alat bukti yang digunakan polisi, yakni hasil visum dan keterangan saksi.

“Visum tidak menunjukkan siapa pelakunya. Sedangkan keterangan saksi hanya berdasarkan katanya-katanya tanpa ada yang menyaksikan langsung kejadian. Oleh karena itu, kami menghadirkan ahli forensik dan pidana untuk menilai kelayakan bukti-bukti tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum SR berharap praperadilan ini dikabulkan oleh hakim sehingga status tersangka terhadap SR dicabut.

“Kami tidak menutup mata terhadap kasus ini. Tapi prosedurnya harus benar. Jika praperadilan kami dikabulkan, polisi tetap bisa melanjutkan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sebenarnya, tapi hak asasi klien kami juga harus dihormati,” tutup Rapen.

Di sela-sela berjalannya sidang praperadilan Selasa petang, keluarga SR menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aksi unjuk rasa ini menuntut agar tersangka SR dibebaskan. Keluarga menganggap SR tidak bersalah dalam kasus pencabulan ini.

Sambil membawa sejumlah kertas bertuliskan tuntutan dan harapan, belasan orang yang merupakan keluarga, tetangga, dan teman-teman SR berkumpul di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mereka meneriakkan ucapan-ucapan menuntut keadilan, sambil mengangkat atribut demo mereka ke udara.

“Keadilan untuk Roni (SR). Roni bukan pelakunya!,” seru para pendemo.

Aksi unjuk rasa hari ini bertepatan dengan sidang praperadilan lanjutan yang dilayangkan tersangka SR terhadap termohon pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara.

Keluarga berharap sidang praperadilan ini dapat menghadirkan keadilan bagi SR yang dianggap tidak mencabuli korban yang merupakan anak tirinya itu.

“Hari ini aksi kasus praperadilan, sidang kasus adik saya. Adik saya dituduh pencabulan terhadap anak sambungnya, padahal itu fitnah, itu bukan,” kata Dewi, kakak SR, di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dewi menganggap adiknya difitnah dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa keluarga sudah tahu pelaku sebenarnya, yang diduga kuat adalah kakek korban.

“Saya tahu pelakunya. Karena itu ini sama teman-teman kami, tetangga-tetangga kami, dan saudara-saudara kami, dari daerah Kalibaru, kami datang ke sini menggelar aksi,” kata dia.

Dewi pun berharap hakim mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan sang adik.

Ia juga meminta SR dibebaskan,
“Saya pengen ditegakkan keadilan, adik saya dibebaskan, adik saya difitnah, mohon keadilannya. Dari pelaku sendiri dia tidak melakukan, dia membantah, dia tidak melakukan. Saya berharap adik saya dibebaskan, adik saya difitnah, adik saya tidak bersalah,” pungkasnya. (Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *