Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ungkap kasus Kesehatan, Importasi, Pangan, dan Perlindungan Konsumen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Wadir Krimsus AKBP Pol Hendri Umar dan Kasubdit Viktor Inkiriwang
Ade Ary mengatakan, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus telah berhasil membongkar beberapa macam kasus yang merugikan Negara dan Masyarakat
Sementara Wadirkrimsus Umar menjelaskan, ada beberapa macam tindak pidana kejahatan Importasi, Pangan dan Kesehatan,” kepada Wartawan pada hari Selasa (06/08/2024)
Lanjut Umar, ada 6 macam barang yang di Ilegalkan yakni :
1. 395 Bal pakaian bekas
2. 1.931 pcs Peralatan Elektronik berupa (Done)
3. 930 pcs Kosmetik Import dari Nigeria dan China
4. 1.997,5 Liter berbagai macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrup, Sabun Bayu dan Handbody)
5. 640 botol Minyak goreng kemasan Merek Jenius 800 ML
6. 2.275 Bungkus Bakso
Masih kata Umar, untuk Impor pakaian bekas tidak sesuai dengan standar mutu dipersyaratkan.
Mengimpor barang Elektronik yang tidak bersertifikat dan tanpa panduan berlebel Bahasa Indonesia.
Mengimpor Farmasi dari Negara Nigeria ke Indonesia berupa Kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar.
Memproduksi dan mengedarkan berupa Sabun cair, shampo dan Handbody berbagai merek, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Shinzui, Tresemme, Vaseline, sabun Lux, Citra, dan Scarllet yang tidak memiliki izin edar.
Memperdagangkan Farmasi dari China berupa Selep berbagai macam merek.
Memproduksi dan mengedarkan Bakso yang memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan label kemasan.
Memproduksi minyak minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Pengunaan Tanda (SPPT) – SNI
Tersangka ada 8 orang, dengan inisial MR 43 laki-laki, DE 42 RE 37 laki-laki, A 51 laki-laki WNI (EX WN Nigeria), LX 43 WNA laki-laki China, FF 45 perempuan, M 40 laki-laki dan MF 23 laki-laki
Tersangka dijerat dengan pasal 110, 111, 112, 113, UU No 7 tahun 2014 (5 tahun penjara)
Pasal 57, 64, (2 tahun penjara), 62, (8 tahun penjara),
Pasal 435, 138 ayat (2) (12 tahun penjara)
Pasal 142 (2 tahun penjara)
(Fahri)