Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana Perdagangan orang (TPPO)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di dampingi oleh Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, Kasubdit Renakta Kompol Pol Syarifah Chaira Sukma
Dirkrimum Wira mengatakan, ada dua tersangka dengan inisial H alias CE perempuan 36 tahun dengan peran menampung perempuan Indonesia untuk pria Cina
Tersangka ke dua dengan inisial N alias A laki-laki 56 tahun, berperan sebagai mencari calon pengantin perempuan Indonesia
Lanjut Wira, korbannya adalah inisial RD perempuan umur 22 tahun dan AA perempuan umur 18 tahun
Modusnya adalah tersangka mengikat perjanjian kepada korban agar korban tertarik dengan pernikahan dengan warga asing yang di sebut “Mail Order BRID” atau pernikahan pesanan, ujar Wira kepada awak media pada hari Jumat (06/12/2024)
Masih kata Wira, kedua korban diiming – imingi akan di bayar Rp 100.000.000,- dan 1 set perhiasan setelah sampai di Cina, sementara tersangka mendapat keuntungan dari warga Cina
Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 4 atau pasal 6 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan pidana 15 tahun penjara, (Fahri)