RMNews.com – Jakarta Utara- Beredar surat pemberitahuan nomor 3026 /AT/13/.03 sifat penting, hal pemberitahuan ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Kepada Pemilik Royal.
Tembusan diantaranya, Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Camat Kecamatan Penjaringan, Lurah Penjaringan Kecamatan Penjaringan dan GM, Bidang Aset DAOPS 1 Jakarta PT, KAI.
Surat pemberitahuan tersebut ditunjukan kepada pemilik Cafe Royal terletak di RT 2 RW 13 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara untuk segera membongkar bangunannya masing masing.
Kata Kasatpol PP Jakarta Utara, penertiban tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
” Maka dengan ini disampaikan kepada Para Pemilik, Penyewa dan Pengguna Bangunan Usaha di Kawasan Royal Rawa Bebek Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara agar segera membongkar dan mengosongkan sendiri bangunannya sampai dengan batas waktu tanggal 19 September,” kata Kasatpol PP dalam surat pemberitauan.
Oleh karena itu, mengingat hari Rabu 20 September 2023 akan dilaksanakan penataan wilayah oleh Tim terpadu tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara,” sambungnya. (CS)