Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Selama tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran(Damkar) Kabupaten Purworejo berhasil melaksanakan tugasnya di bidang Penegakan Perda dan Perbup. Dari data yang terkumpul bidang Satpol PP berhasil melakukan penindakan terhadap 3858 pelanggaran Perda dan Perbup Purworejo.
Satpol PP menangani Perda Tibum Transmas seperti, miras, penertiban dan pembinaan pedagang kaki lim, PSK, garis sepadan, usaha pariwasata, pelanggaran reklame, penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan. Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Budi Wibowo yang dampingi Kabid penegak perda Wiworo dan Kabid Damkar Slamet , saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jum’at(3/1/2025).
Terkait Pemadam Kebakaran, selama tahun 2024 dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo telah melakukan 75 kegiatan pemadaman kebakaran dan investigasi.
Untuk pelayanan penyelamatan dan non kebakaran sebanyak 398 kali kegiatan telah dilakukan, meliputi evakuasi sarang tawon, evakuasi ular, evakuasi cincin, evakuasi pohon tumbang, evakuasi laka air, evakuasi laka lantas penyelamatan hewan dan giat tugas dinas lainnya.
Bidang Damkar juga melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebanyak 169 kali, meliputi pelatihan, edukasi dan sosialisasi serta pendataan sarana proteksi kebakaran gedung.Disisi lain kami juga bertugas menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menerjunkan personel yang terbagi menjadi shift pagi shift malam,” katanya.
Budi menambahakan, pihaknya juga membantu dalam hal pemungutan pajak-pajak daerah. Bersama BPKPAD melakukan intensifikasi pajak-pajak daerah seperti pajak restoran, pajak kos-kosan, pajak PBB dan lainnya.
Pada Pilkada 2024, dari Satpol PP dan Damkar sudah bisa melaksanakan tugas dengan baik, monitoring pengamanan-pengamanan pilkada di TPS-TPS yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Tugas rutin terkait dengan penertiban reklame-reklame yang melanggar aturan, salah pasang dan tak ada ijinnya, serta dalam penegakan perda terkait miras, karaoke dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat, juga dilakukan.
Diharapakan di 2025, kami terus bisa meelaksanakan tugas lebih baik lagi,” pungkasnya. (KUN)