Rakyatmerdekanews.com, Purworejo – Nasib apes dialami oleh Gilang Dewangga Putra (22) Warga Wonoboyo, Kecamatan Ngombol, Purworejo. Diduga menjadi perantara penjualan motor curian, akhirnya menjadi korban pelampiasan dan pengeroyokan oleh sekelompok oknum pemuda. Hal tersebut disampaikan oleh korban kepada awak media, Selasa(6/11/2024) usai melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Purworejo.
Dalam keteranganya Gilang menyampaikan kronologis terjadinya pengeroyokan oleh sekelompok Oknum pemuda hingga dua kali itu. “Pertama seminggu sebelum kejadian untuk yang kedua kalinya dirinya sudah mendapat intimidasi hingga pemukulan yang dalakukan oleh oknum pemuda. Waktu itu saya dipanggil oleh salah satu oknum anggota kelompok itu untuk diajak musyawarah secara baik- baik. Selanjutnya saya diajak ke wilayah kecamatan Bayan. Namun sesampainya di lokasi saya di interogasi hingga dipukuli,” katanya.
Lebih lanjut Korban menuturkan, bahwa untuk yang ke dua kalinya terjadi pada malam Sabtu(1/11/2024). “Saat itu saya disuruh merapat ke Desa Jeruken.Dari sana saya di ajak ke Pendowo, sebuah angkringan, tepatnya di depan Balai Desa Brogolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Belum lama tiba dilokasi, tiba- tiba datang empat mobil, dan para penumpangnya turun langsung menyerang dan mengeroyok memukuli saya. Aksi pengeroyokan dilakukan di depan pacar saya,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, kata korban. Selanjutnya korban bersama pacarnya di bawa ke tempat S pembeli motor di Desa Grantung, Kecamatan Bayan. Di tempat tersebut korban kembali menjadi bulan- bulanan dan pelampiasan aksi brutal oknum kelompok pemuda tersebut, Bahkan kepala korban dipukul menggunakan botol minuman keras oleh seseorang yang telah dikenalnya,” ungkapnya.
Korban menuturkan, bahwa mereka menuntut kepada dirinya untuk bertanggung jawab dan minta ganti rugi sebesar Rp 14 juta. “Padahal hasil penjualan motor Honda Vario 160 cc yang uangnya diterima oleh (AR)tersangka pencurian yang sekarang sudah diamankan di Polres Purworejo hanya sebesar Rp 9,5 juta. Sebagai perantara korban hanya dijanjikan komisi sebesar Rp 100 ribu oleh AR. Namun hingga sekarang saya belum menerima uang sepeserpun darinya,” katanya.
Korban mengaku tidak tahu bahwa motor yang ditawarkan kepada S tersebut adalah barang curian. Sebab ada STNK nya.
“Untuk itu, maka saya berani menawarkan barang tersebut kepada S. Setelah ada persetujuan harga dan dilanjutkan transaksi dengan AR yang ternyata pelaku pencurian. Malah justeru saya menjadi korban aksi pengeroyokan,” kata korban sambil mrnunjukkan luka lebam di kepala, serta luka lecet bekas hantaman botol minuman.
Setelah melakukan visum di RSUD Purworejo, dengan didampingi kuasa hukumnya korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Satreskrim Polres Purworejo untuk segera ditindak lanjuti.
(Kun)