HUKRIM  

Tanggapan Atas Presiden RI, Johan Imanuel: Menanti Badan Regulasi Nasional

banner 120x600

JAKARTA – Dalam Konvensi Tahunan ke 49 Indonesia Petroleum Association di Tangerang (21/05/2025) dalam salah satu sambutannya

Mengenai penyederhanaan regulasi, maka salah satu pekerjaan pemerintah yang belum selesai adalah membentuk Badan Regulasi Nasional.

Badan Regulasi Nasional digagas oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019 yang akan menggabungkan beberapa lembaga legislasi. Namun hingga akhir jabatan Presiden Jokowi berakhir, belum terealisasi. Pentingnya dibentuk Badan Regulasi Nasional agar segera dibenahi beberapa Peraturan Perundang-undangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Adapun ketidakpastian hukum muncul disaat suatu ketentuan dalam undang-undang telah dinyatakan tidak sah dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi namun tidak ditindaklanjuti oleh para regulator.

Namun demikian menurut hemat penulis, fungsi pengesahan tetap sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 dengan mekanisme disampailkan oleh DPR RI kepada Presiden RI untuk disahkan.

Untuk diketahui, dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2029 terdapat 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan. Dari 176 RUU baru 3 yang telah menjadi undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Mengenai kelembagaan dari Badan Regulasi Nasional, maka hemat penulis, sama halnya dengan Badan lainnya yang diatur oleh undang-undang tersendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Selanhutnya, mengenai fungsi Badan Regulasi Nasional, maka lebih baik Badan Regulasi Nasional ini untuk melakukan pembuatan Naskah Akademik terhadap undang-undang yang dinilai tidak sederhana dan belum ditindaklanjuti oleh regulator meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi agar pengusulan undang-undang yang belum ada tetap berjalan melalui lembaga/institusi yang telah ada sebelumnya.

Akhir kata, jika telah terbentuk Badan Regulasi Nasional tersebut diharapkan memperkuat persiapan Indonesia Emas tahun 2024 khususnya di bidang hukum yang selalu menjadi sorotan di semua kalangan.

 

Oleh Johan Imanuel, Advokat dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor