Rakyatmerdekanews.com, Jakarta — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat di dalam karung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di dampingi oleh Dir Reskrimum Kombes Pol Wira Satya.
Wira mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum ungkap kasus pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban inisial AB alias A laki-laki 42 tahun dan tersangka inisial N alias R 23 tahun
Lanjut Wira Berawal kasus ini dengan adanya laporan penemuan mayat yang berada dalam sebuah karung di Jalan Daan Mogot KM 21 kota Tangerang Provinsi Banten ditemukan pada hari Selasa tanggal 22 April pukul 10.00 di Rt/05 Rw03 Kel Batuceper Kec Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten
Kronologis nya tersangka dan korban tinggal bersama di kamar mess Hera Bodir dimana Mereka bekerja, tersangka membantu korban yang sedang bekerja sambil ngobrol terkait dengan pekerjaan namun korban tidak menanggapi dan tersangka merasa tersinggung
Selanjutnya tersangka punya niat untuk memiliki motor korban, tersangka memukul korban dengan sikut lalu membenturkan kepala korban ke meja dan memukuli dengan besi sampai korban meninggal dunia
Masih kata Wira, setelah korban meninggal lalu di bungkus dengan plastik dan di buang dengan memakai kendaran korban, ujar Wira kepada Wartawan pada hari Jum’at (25/04/2025)
Untuk tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama 15 tahun. (Fahri)