Tiga PJLP Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub Bernasib Sial Gajinya Dipotong 50 Persen

RMNews.com – Jakarta Utara – 4 Pekerja PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (UPAP Dishub DKI Jakarta) mendapatkan tugas BKO atau bantuan personil dari Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon, untuk membantu Permindok (Permintaan Dokumen) Inspektorat terkait kegiatan Belanja Barang dan Jasa T.A 2022. Adapun 4 PJLP tersebut yakni Andri Medrofa, Hariman Akmal, Sudhartomo, dan Teguh Riyadi.

4 Pekerja PJLP UP Angkutan Perairan Dishub DKI ini sesuai jadwal jam kerja dalam memenuhi kebutuhan Permindok tersebut bekerja dengan baik, bersama petugas dari perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ironisnya saat gajian, 3 PJLP ini bernasib sial karena gajinya dipotong hingga 50 persen, yang disinyalir pemotongan gaji ini atas persetujuan Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta yakni Anton Parura.

3 PJLP yang bernasib sial ini yang mendapatkan pemotongan gaji yakni Andri Medrofa, Sudhartomo, dan Teguh Riyadi. Sedangkan 1 Pekerja PJLP yakni Hariman Akmal tidak mengalami pemotongan gaji. Ketiga Pekerja PJLP Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI ini menguraikan kronologisnya, saat ditemui awak media di Kantor Suku Dinas Jakarta Utara, Selasa (19/09/2023).

“Ya kita kaget bang, kok tiba-tiba saat terima gaji di Bulan Agustus, gaji kita tidak utuh. Saat kita konfirmasi katanya kita bertiga ini tidak masuk kerja. Padahal, jelas-jelas kita masuk terus lagi bantu BKO dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tutur Teguh Riyadi Pekerja PJLP UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta.

Lanjut Teguh Riyadi juga menerangkan, bahwa kebutuhan untuk anak seperti bayar sekolah, susu dan kebutuhan keluarga jadi tidak tercukupi akibat pemotongan gaji yang tidak jelas

“Anak saya mesti bayar sekolah pendidikan, susu dan kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi bang, kita jadi bingung mesti kemana cari biaya menutupi ini semua,” sambungnya.

Selain itu, Pekerja PJLP UP Angkutan Perairan Dishub DKI Andri Medrofa yang gajinya dipotong juga mengatakan, bahwa dana gajinya itu diperlukan sekali untuk biaya orangtua dan keluarganya.

“Dampaknya terasa banget dengan dipotong gaji 50 persen, karena saya kan rejeki gaji untuk dialokasi ke kebutuhan keluarga,” sebut Andri.

Sementara itu, menurut Sudhartomo menjelaskan bahwa alasan pemotongan gaji tidak ada dasar yang kuat. Dan kita bertiga rajin dan sesuai jam kerja dalam bekerja BKO bersama petugas perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Pemotongan gaji hingga 50 persen tidak punya alasan yang kuat. Terlebih ada 1 pekerja PJLP yang tidak kepotong gajinya, padahal posisinya sama seperti kita sedang BKO,” terangnya.

Para Pekerja PJLP Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI ini meminta perhatian PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membantu melakukan investigasi kasus ini, agar kasus ini ada titik terang dan keadilan bisa dirasakan oleh para pekerja PJLP.

Selanjutnya, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Anton Parura masih bungkam terkait hal ini saat dikonfirmasi awak media dan sampai berita ini ditayangkan. (CS)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *