Rakyatmerdekanews.com, Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda melaksanakan soft launching sekaligus sosialisasi Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM) oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (12/12/2023).
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan mengenai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk jalannya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 mendatang.
Hadir memberikan arahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya. Ia menjelaskan, penting bagi masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga tanda batas bidang tanah atau aset yang dimiliki. “Karena ketika kita aware dengan menjaga batas bidang aset tanah yang dimiliki, itu menjadi langkah preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait progres PTSL dalam hal pemetaan bidang tanah, Virgo Eresta Jaya mengaku terus berupaya meningkatkan capaian kuantitas maupun kualitas data pemetaan bidang tanah. Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah serta profesional agar kualitas pekerjaan survei dan pemetaan berjalan lebih baik dan optimal.
“Karena ke depannya, kita ingin mencapai data spasial pertanahan yang terintegrasi melalui tersedianya One Cadastre Map Policy atau Kebijakan Satu Peta berbasis Bidang. Adanya kebijakan ini tentunya dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam jalannya pembangunan,” ungkap Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, M. Gugus Perdana mengungkapkan bahwa PLM oleh KJSB merupakan pilot project di Provinsi Kalimantan Timur. “PLM menjadi tolak ukur profesionalitas surveyor berlisensi dan dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan survei dan pemetaan di Kalimantan Timur,” sebutnya.
Terkait pelayanan pengukuran dan pemetaan pertanahan, Kepala Kantah Kota Samarinda, Firman Ariefiansyah menyampaikan, pengukuran yang semula dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil akan beralih dilaksanakan oleh praktisi dari KJSB. “Hal ini berlandaskan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi,” terangnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh DPP Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia, seluruh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Samarinda dan perwakilan instansi terkait. (Tien)