Wakil Ketua DPD Gerindra Sulut Asal Talaud Dampingi Penuh Sidang Sampai Putusan MK

banner 120x600

RMnews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait dugaan politik uang dalam Pilkada, Senin (24/02/2025).

Putusan ini membatalkan hasil pemilihan sebelumnya dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terdampak.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Handri Poae, SH., diwakili oleh Sunarto Bataria, SH., Suwempry Suoth, SH., Daniel Bangsa, SH., Hesty Sondakh, S.Sos., dan Johan Parangka, Kristianto Naftali Poae, SH., M.Kn. Wakil Ketua DPD GERINDRA SULUT, yang mendampingi Tim Hukum Selama 2 Minggu, dengan hasil keputusan mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat Talaud yang menginginkan pemilu bersih dan jujur.

“Hari ini kita sudah mendengar, sudah mencermati putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara yang kita sebagai pemohonnya yaitu perkara nomor 51. Tadi kita sudah mendengar bersama ada 7 amar putusanya tetapi yang paling pokok ada pada amar putusan 3 yang menyatakan bahwa diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di satu kecamatan, jadi diseluruh kecamatan dilakukan pemungutan suara ulang. “Ujar Sunarto.

Mereka menghadirkan berbagai bukti di persidangan, termasuk rekaman video, saksi dari masyarakat, serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli suara pemilih.

Majelis hakim MK menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan dalam Pilkada Talaud telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang melanggar Pasal 22E UUD 1945 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan PSU sebagai langkah untuk menjaga integritas demokrasi.

Ditempat yang sama Irwan Hasan menyambut baik keputusan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif menjelang PSU.

Sementara itu, Haroni Mamentiwalo menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa kecurangan dalam pemilu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

KPU Kepulauan Talaud berjanji akan segera menjalankan putusan MK dengan persiapan yang lebih baik untuk memastikan PSU berjalan transparan dan adil.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang tidak kembali terjadi.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya menjaga demokrasi yang bersih.

Dengan PSU yang akan segera digelar, diharapkan masyarakat Talaud dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa intervensi, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *