Rakyatmerdekanews.com, Sambas, Kalbar – Masyarakat desa Sijang kecamatan Galing Kabupaten Sambas yang tergabung dalam kelompok Tani Sekapur sirih beramai-ramai (ratusan orang) dalam keadaan bersedih yang bercampur dengan berharap Pemerintahan Kabupaten Sambas dapat memberikan bantuan serta dukungan kepada mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap lahan pertanian yang diduga dicaplok oleh PT.KMP. Hal ini sudah sangat lama terjadi, yang menurut keterangan disampaikan dalam acara hearing dengan Pemerintahan Daerah di Aula rapat Kantor DPRD Sambas; sudah 4 era pemerintahan Bupati Sambas kasus ini tidak kunjung selesai-selesai.
Pada hari ini dengan difasilitasi oleh DPRD Sambas melalui komisi II yang diketuai oleh Erwin Johana dan kawan-kawan beserta Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas; para petani kelompok Sekapur sirih desa Sijang ini berharap permasalahan dapat terselesaikan dengan cepat. Hadir dalam acara ini ketua komisi II Erwin Johana dan anggota (Ramzi, Melani, Rudi, H. anno dan ank Figo), pimpinan DPRD Sambas (H.Abu, sehanA.Rahman dan Figo), ketua komisi IV Mardani, Wakapolres Sambas, asisten 1 dan 2, dinas pupr, kadis Kominfo, kepala OPD dan Forkopimda Sambas, camat Galing dan para undangan lainnya (9/12/2024).
Disampaikan oleh ketua komisi II (Erwin Johana) pada media ini dalam ruang kerjanya disela Isoma, “Kita akan memberikan bantuan dan dukungan serius pada masyarakat Petani Sijang kelompok Tani Sekapur sirih ini, dengan memfasilitasi acara hearing pada hari ini; dan setelah penyampaian tuntutan-tuntutan serta penjelasan dari pihak masyarakat petani Sijang tadi, kita akan meminta secepatnya kepada pihak Pemda menindaklanjutinya”. Jelasnya.
Tambah Erwin Johana, ” tentunya Pemda akan melakukan crosceck dan receck berkenaan dengan kebenaran status kepemilikan lahan tersebut melalui kepemilikan surat-menyurat yang sah; dan juga kita sebagai wakil rakyat akan berjuang untuk rakyat Sambas secara umum”. Tegasnya.
Dalam acara hearing ketua komisi IV, Mardani menyampaikan, ” saya hanya ingin adanya kepastian dari Pemda; berkenaan dalm menyikapi masalah ini, kapan kita memanggil pihak perusahaan tersebut, dan perlu kepastian jangka waktu yang real… Satu Minggu, satu bulan atau satu hari”. Pintanya.
Mardani juga menambahkan,”Dan kita harus komitment, jangan ada kata-kata; akan memanggil…harus jelas, kapan waktunya untuk memanggil pihak perusahaan tersebut”. Jelas Mardani.
Rudi Dewan anggota Komisi IV juga menyampaikan, “perlu penanganan secara bersama, agar Pemda, DPRD, APH untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini; bila perlu dalam seminggu ini” tegasnya
Sama halnya H.Anno legislator dari partai Gerindra menegaskan hal sama untuk segera bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan ini; “karena sudah terlalu lama dari dulu hingga sekarang (4 era Bupati Sambas) tidak selesai-selesai. Maka dari ini harus cepat untuk menuntaskan masalah antara petani khususnya kelompok Tani Sekapur sirih desa Sijang Galing ini dengan perusahaan PT.KMP i”. Tegasnya.
Ada 150 personil Polri dalm pengamanan acara hearing ini, peserta dari masyarakat Kelompok Tani Sekapur sirih, yang berjumlah ratusan orang yang hadir, baik didalam ruang aula rapat hearing maupun sampai diluar gedung DPRD Sambas.
(Doel)