Wow Pilkades Penggantian Antarwaktu (PAW), Kades Wangun Jaya Dibom Rupiah Oleh Calon No Urut 1 

Rakyatmerdekanews.com – Lebak – Pilkades penggantian antarwaktu (PAW) kepala Desa Wangun jaya ricuh akbit calon no urut 1 inisial M memaksa hak pilih menerima uang sebesar Rp 1000.000 satu juta Rupiah perkepala atau perorangan jumlah hak pilih sebanyak 61 orang rata rata disuap oleh pihak oknum calon kepala desa PAW no urut 1 inisial M

Menurut keterangan beberapa saksi di kampung jamrut para RT juga semua rata menerima uang dari calon no urut 1 saya juga sempet di tawarin. Oleh pelaku yaitu oknum calon no urut 1 yang saat ini terpilih gol menurut saksi kejadian di TKP.

Dengan kejadian ini sekjen naga harapan bangsa Bastian Mazazi sangat menyayangkan dan sekaligus angkat bicara soal suap menyuap hak pilih menurut saya ini sudah menabrak.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, memberikan sanksi bagi politik uang atau suap. Dalam pasal 187 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi pidana bagi pemberi dan penerima yaitu sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Sama juga hal nya dengan pemilihan kepala Desa jika ditemukan kecurangan suap menyuap hak pilih ini perlu di tindak tegas oleh aparat penegak hukum dan bagi pelaku harus bertanggung jawab dihadapan Hukum sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku saat ini kami selaku tim kontrol sosial meminta dinas DPMD kab Lebak buka mata dan bersuaara secara tarnasfaransi di publik.

Dede selaku calon PAW no urut 3 meminta kepada APH bersakutan agar segera menindak tegas atas perilaku yang saat ini menjadi bumerang di masyarakat kampung jamrut dan saya merasa sangat Kecewa dengan kejadian ini kerna masyarakat yang begitu awam menjadi korban intimidasi oknum nomor 1 satu ujarnya pada hari Selasa (31/10 2023)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *